KARAWANG, Kisah perjalanan panjang kasus Asep Dadang Kadarusman, eks Kades Parung Mulya, yang sudah dibebaskan dari tuduhan korupsi (pungli) oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam putusan Hakim, Asep dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun alasan kuat pembebasannya, adalah:
– Dakwaan jaksa tidak terbukti, terutama Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
– Uang Rp 30 juta yang diterima Asep dari pengusaha limbah dianggap sebagai bagian dari perjanjian dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
– Nilai aset desa meningkat menjadi Rp 4 miliar setelah pembangunan fasilitas publik.
Namun lucunya, bisa disebut diduga kuat seperti upaya untuk memenuhi pesanan kubu lawan, Kejari Karawang terus mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Asep Dadang Kadarusman yang telah menjalani proses hukum selama 7 tahun dan sebelum akhirnya dibebaskan kemudian terpaksa harus kembali mendekam di penjara.
Diduga kuat, merupakan upaya dari yang disebut pesaing bisnis sang Kades untuk memenjarakan dirinya terus berlanjut tidak berhenti hingga di situ saja. Sehingga akhirnya, dia berhasil menggiring sang Kades masuk kedalam Bui hingga sekarang.
Tentunya sebagaimana dikutip dari keterangan sumber, disinyalir dengan mengeluarkan biaya besar dana suap untuk itu. Disebut-sebut hingga mencapai nilai lebih dari 2 Miliar demi memuluskan keinginannya itu.
Hal tersebut tentulah dapat disebut sebagai upaya konspirasi jahat, dari yang diduga adanya upaya rekayasa hukum untuk kembali menjerat kebebasan orang yang sudah tidak terbukti bersalah.
Sehingga dengan demikian, jelas kalau itu adalah merupakan bukti adanya kejahatan yang dinamakan ‘mafia peradilan’. Maka, wajar jika desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk turun tangan adalah menjadi perlu.
Bahkan publik berharap, Kejaksaan Agung untuk perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan setempat dan menindak tegas para oknum nakal yang menjabat saat itu karena bila benar adanya dugaan konspirasi itu jelas sangat mencoreng citra institusi yang sedang dibangun Jaksa Agung selama ini. Salam Keadilan! (Red)

