Kamis, November 5, 2026
Beranda blog

SKENARIO MAKAR YANG SEDANG BERPUTAR – WASPADA 10 NOVEMBER

0

Oleh FC-Goest
(Inisiator For-WIN)

KAMI mengamati kiriman dari akun @indepenSumatera di sosial media X — tulisan berjudul: SKENARIO MAKAR YANG SEDANG BERPUTAR (Analisis spekulatif dari beberapa sumber).

Penulisnya jujur di akhir: _”Ini bukan fakta final. Bukan putusan pengadilan. Bahan yang masih harus diuji”._

Tapi justru karena dia jujur bilang spekulatif, kita jadi harus baca serius. Karena, papan catur kekuasaan sedang memanas.

FAKTA YANG BENAR:
Presiden Prabowo Subianto memang diundang resmi Presiden Erdogan ke Turki untuk KTT Pemimpin COP31 di Antalya, 9-20 November 2026. Ini agenda resmi negara, untuk cari sumber energi baru.

Sumber resmi Kepresidenan Turki dan media internasional sudah rilis sejak 28 September 2026. Jadi kalau nanti ada narasi “Presiden kabur, Presiden lari” saat tanggal 8-9 November berangkat — itu adalah; PROPAGANDA.
Buzzer sudah siaga untuk memainkan itu.

SPEKULASI YANG HARUS DIWASPADAI:
Penulis membedah pola yang sangat kita kenal di lapangan Jakarta-Solo:
– 10 November Hari Pahlawan dibajak. Jalanan disiapkan. Simbol pahlawan dipakai untuk gerakan yang anti-pahlawan.
– Pola lama: Anak SMK/STM dipakai duluan sebagai mortir. Mereka didorong duluan, kelompok besar datang belakangan. Korban muda, dalang aman di belakang. Ini pernah terjadi. For-WIN yang di Sukoharjo harus ingatkan kepala sekolah dan orang tua.
– “Uang tidak pernah bisu wak”. Kalimat itu, paling penting. Penulis minta cek mutasi rekening orang dekat lingkaran. Setuju!
– PPATK harus buka. Siapa yang danai konsumsi, bis, dan akomodasi massa?
– Skenario menteri mengundurkan diri lalu gabung aksi? Menteri koboi mantan COKLAT kondisikan peralihan kekuasaan? Ini spekulasi berat. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus 3 Jenderal jadi tersangka sadap Presiden kemarin (LSP, ASN, EH), benang merahnya ada: ada yang mengabdi pada dua tuan. Ada yang tersenyum di depan, menghitung di belakang.

Aktor yang disebut penulis: Jenderal dua tuan, Menteri dua tuan, pendanaan oligarki, bayangan Singapura, tokoh agama, kampus, sipil, proksi. Ini bukan gerakan satu arah, tapi berkelindan.

Pesan For-WIN untuk Presiden RI Prabowo Subianto, sebelum terbang ke Turki; Seperti yang penulis tulis, dan kami setuju 100%:
– Bersihkan orang-orang bermuka dua. Termasuk di tubuh militer.
– Ada yang diam-diam birahi panglima. Jika tidak dilumpuhkan sekarang, Prabowo hanya dua tahun menjabat — bukan ancaman, tapi kemungkinan bisa terjadi. Kasus penyadapan LIMS yang menyeret mantan Kapolri yang jadi KSP adalah BUKTI, bahwa; penyusup itu bukan di luar pagar Istana, tapi di dalam Istana itu sendiri.
– Bersihkan dulu Istana, baru terbang ke Turki, Pak Presiden.

For-WIN tidak akan ikut menyebar ketakutan. Tapi tugas utama adalah:
1. KAWAL PRESIDEN — Pastikan agenda Turki COP31 dipahami rakyat sebagai kerja negara, bukan pelarian.
2. KAWAL ISTANA — Desak Presiden nonaktifkan dan periksa semua yang punya akses LIMS dan akses Istana.
3. KAWAL JALANAN — Jangan biarkan anak-anak STM/SMK Depok, Solo, Jakarta jadi tumbal proyek oligarki. Edukasi dini mereka.

Ingat: Ini analisis spekulatif, bukan vonis. Tapi kalau peringatan ini diabaikan dan skenario berjalan, yang rugi bukan penulisnya. Yang rugi adalah pemegang kekuasaan yang menyepelekan papan catur di belakangnya. Untuk itu, For-WIN mengingatkan: “JANGAN BAJAK HARI PAHLAWAN!”
🇲🇨🇲🇨🇲🇨✍️🇲🇨🇲🇨🇲🇨

#SalamIndraWaspada
#JagaHariPahlawan #KawalPresiden #TolakMakar

Siapa Pengendali Operasi Sadap? Santrawan Minta Hukum Jangan Tebang Pilih

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang menyeret tiga perwira tinggi Polri bukan perkara pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung keamanan negara, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak konstitusional warga negara, hingga dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik.

Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu merupakan persoalan hukum yang sangat serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas tindakan administratif atau disiplin internal kepolisian.

Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan, dan prosedur hukum yang jelas.

“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menerobos hukum. Apalagi menggunakan instrumen negara untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum,” tegas Santrawan.

Kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi kemudian dibuat petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Penyadapan Ilegal Bukan Sekadar Kesalahan Administratif

Santrawan menilai, unsur paling mendasar yang harus dibuktikan adalah apakah penyadapan dilakukan tanpa hak dan tanpa prosedur yang dibenarkan undang-undang.

Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kalau nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa dasar perkara, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa prosedur yang sah, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang melanggar SOP. Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang menyalahgunakan kewenangan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila penyalahgunaan sistem tersebut terbukti, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang terlibat memiliki jabatan tinggi di institusi negara.

Penghapusan Data: Ada Apa yang Hendak Disembunyikan?

Santrawan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut harus dibedah melalui pemeriksaan forensik digital untuk mengetahui siapa yang mengakses sistem, siapa yang memberikan perintah, data apa yang dihapus, kapan penghapusan dilakukan, dan apakah masih terdapat salinan atau jejak digital yang dapat dipulihkan.

“Jangan sampai penghapusan barang bukti justru membuat kebenaran menjadi gelap. Teknologi forensik harus digunakan untuk membuka seluruh jejak digital. Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dugaan penghilangan informasi elektronik merupakan persoalan tersendiri yang harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana, bukan dianggap sebagai tindakan teknis biasa.

Tiga Pasal, Tiga Persoalan Hukum Serius

Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan tiga ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana sesuai bentuk perbuatan yang terbukti, termasuk maksimal enam tahun untuk ketentuan ayat (1).

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Santrawan menegaskan, penerapan pasal berlapis harus diuji berdasarkan pembuktian setiap unsur tindak pidana. Ancaman pidana tersebut tidak otomatis dijumlahkan, karena penentuan hukuman merupakan kewenangan hakim.

Ia juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, mengingat dugaan perkara berlangsung sejak 2025, sementara KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka!

Bagi Santrawan, pertanyaan paling penting dalam perkara ini justru terletak pada kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas.

Penyidik harus mengungkap siapa yang memiliki otorisasi penggunaan server, siapa operator teknisnya, siapa yang menyediakan perangkat, dari mana anggaran pengadaan berasal, serta siapa yang mengetahui dan menyetujui operasi tersebut.

“Operasi penyadapan menggunakan infrastruktur teknologi tidak boleh hanya dilihat dari orang yang menjalankan perintah. Harus ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru tidak tersentuh,” tandasnya.

Ia juga meminta penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tanpa membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat?

Santrawan memandang perkara ini memiliki dimensi konstitusional yang sangat serius. Jika dugaan penyadapan tanpa hak terbukti dilakukan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik, maka perlindungan privasi seluruh warga negara patut menjadi perhatian.

Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan berubah menjadi instrumen yang justru mengancam hak-hak warga negara.

“Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya? Ini bukan hanya soal keamanan Presiden, tetapi soal jaminan bahwa tidak seorang pun boleh diawasi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Santrawan menegaskan, supremasi hukum harus berlaku tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada bawahan tetapi tumpul terhadap pejabat tinggi.

“Jangan jadikan institusi sebagai tempat berlindung dari pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran,” pungkasnya.

Baginya, perkara ini merupakan ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak cukup hanya diberi tahu siapa yang menjadi tersangka. Publik juga berhak mengetahui bagaimana operasi itu berlangsung, siapa yang mengendalikan, dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab benar-benar diproses berdasarkan hukum.

Sebab, ketika instrumen pengawasan negara diduga berubah menjadi alat penyadapan tanpa hak, yang dipertaruhkan bukan sekadar privasi seseorang, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.(Agus)

Pemkab Bogor Bangun Kesadaran Antikorupsi Aparatur di Wilayah Parungpanjang

PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Salah satunya melalui kegiatan Roadshow Sosialisasi Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kecamatan Parungpanjang, Selasa (3/11/2026).

Mewakili Inspektur Kabupaten Bogor, Auditor Madya Mohamad Nurjen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kecamatan dan desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, penguatan integritas harus dimulai dari pimpinan hingga seluruh jajaran aparatur pemerintahan.

Pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan maupun penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap seluruh aparatur, mulai dari kecamatan hingga desa, dapat membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, transparan, dan senantiasa berpedoman pada aturan,” ungkap Mohamad Nurjen.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber lintas lembaga, yakni Gunadi Wibhawa, SP., MM., dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang memberikan penguatan mengenai peran legislatif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Selanjutnya, IPTU Dwi Wiyanto Sulistyono, SH., selaku Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bogor, menyampaikan perspektif kepolisian terkait pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.(AA)

 

 

Sumber (Diskominfo Kabupaten Bogor)

Ratusan Kunang-Kunang Terangi Refleksi Spiritual PWI Jaya di Gunung Padang

0

CIANJUR – Senja perlahan turun di kawasan situs megalitikum Gunung Padang, Selasa (3/11/2026). Di antara bebatuan purba yang berdiri kokoh di Teras 5, puluhan wartawan, prajurit TNI, dan komunitas pencinta Gunung Padang berkumpul dalam suasana hening. Mereka datang bukan sekadar menikmati keindahan situs bersejarah, melainkan memperingati Hari Kerohanian Nasional melalui doa, refleksi, dan ungkapan syukur kepada Sang Pencipta.

Ada pemandangan yang membuat malam itu terasa istimewa. Ketika refleksi Hari Kerohanian Nasional dipimpin Bendahara PWI Jaya, Dar Edi Yoga, ratusan kunang-kunang tampak berkelip di sekitar Teras 5. Cahaya kecil yang muncul di antara pepohonan dan bebatuan purba seolah menjadi hiasan alami yang menyertai suasana perenungan.

Bagi peserta yang menyaksikannya, kehadiran kunang-kunang tersebut menjadi pengalaman yang mengesankan. Di tengah keheningan alam, kerlip cahaya itu menghadirkan nuansa magis dan mengingatkan bahwa keindahan ciptaan Tuhan sering hadir melalui hal-hal sederhana.

Rombongan PWI Jaya dipimpin Ketua Kesit B. Handoyo, didampingi Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Tubagus Adhi, Sekretaris Arman Suparman, serta Bendahara Dar Edi Yoga. Hadir pula puluhan wartawan dan sejumlah anggota komunitas pencinta Gunung Padang.

Di antara rombongan terdapat undangan istimewa, Brigjen TNI Cosmas Danga Manukallo. Menariknya, bagi Kesit maupun Cosmas, kunjungan tersebut merupakan pengalaman pertama menapaki situs megalitikum yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Perjalanan menuju kawasan punden berundak dilakukan dengan menapaki tangga demi tangga, melewati Teras 1 hingga Teras 5. Rombongan didampingi Kepala Juru Pelihara Gunung Padang, Nanang Sukmana, serta praktisi spiritual Cahaya Adi Wibowo.

Di Teras 5, Dar Edi Yoga memimpin refleksi Hari Kerohanian Nasional. Ia mengajak seluruh peserta berhenti sejenak dari kesibukan, membuka hati, dan menyadari bahwa kehidupan bukan semata-mata tentang jabatan, kekuasaan, maupun pencapaian duniawi.

Kerohanian merupakan perjalanan manusia untuk mengenali dirinya, memperbaiki hubungan dengan sesama, serta mendekatkan diri kepada Tuhan. Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk saling menjauh, melainkan kesempatan untuk belajar menghormati dan mengasihi.

Suasana alam turut memberikan pengalaman tersendiri. Awan mendung sempat menyelimuti kawasan Gunung Padang dan rintik hujan sempat turun. Namun, hujan berhenti ketika prosesi perjalanan dan refleksi berlangsung dari Teras 1 hingga Teras 5.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, yang baru pertama kali mengunjungi Gunung Padang, mengaku mendapatkan pengalaman yang memberikan ruang untuk merenung.

“Di tempat ini, kita belajar untuk sejenak melepaskan kesibukan sehari-hari. Kita memberi ruang bagi hati untuk bersyukur, bagi pikiran untuk merenung, dan bagi jiwa untuk menemukan kembali ketenangan,” ungkap Kesit.

Menurutnya, peringatan Hari Kerohanian Nasional mengingatkan, bahwa kehidupan tidak hanya berkaitan dengan apa yang berhasil dicapai, tetapi juga bagaimana manusia memaknai kehidupannya.

Kerohanian mengajak setiap orang mengenali nilai-nilai luhur dalam diri, menghormati perbedaan, menjaga keharmonisan, dan membangun hubungan baik dengan sesama.

Sementara itu, Brigjen TNI Cosmas Danga Manukallo mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan lintas komunitas seperti ini patut didukung, terlebih karena membawa pesan persatuan dan kepedulian terhadap bangsa.

Cosmas berharap doa bersama menjadi bagian dari ikhtiar batin agar Indonesia senantiasa dijauhkan dari bencana, perpecahan, serta berbagai persoalan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagi jenderal bintang satu ini, kebersamaan dalam doa menjadi pengingat bahwa menjaga Indonesia bukan hanya melalui pengabdian dan tugas formal, tetapi juga melalui kepedulian, persaudaraan, dan semangat saling menghormati.

Usai rangkaian refleksi di kawasan situs, rombongan melanjutkan kebersamaan di rumah Nanang Sukmana, Kepala Juru Pelihara Gunung Padang.

Di rumah tersebut, praktisi spiritual Cahaya Adi Wibowo memimpin doa syukur dalam bahasa bumi. Doa itu menjadi ungkapan terima kasih atas kehidupan, alam, dan kesempatan untuk berkumpul dalam persaudaraan.

Suasana kekeluargaan semakin terasa ketika seluruh peserta menikmati santap bersama. Seekor domba putih diolah menjadi sate dan sop untuk disantap bersama. Hidangan tersebut menjadi bagian dari kebersamaan yang mempertemukan wartawan, prajurit TNI, dan komunitas pencinta Gunung Padang tanpa sekat jabatan maupun latar belakang.

Malam itu, Gunung Padang meninggalkan kenangan tersendiri. Ada perjalanan menapaki tangga-tangga batu, refleksi di Teras 5, kerlip ratusan kunang-kunang, doa syukur dalam bahasa bumi, hingga santap bersama dalam suasana kekeluargaan.

Merugikan Karier ASN, BKN Desak Pemprov Sulbar Segera Tuntaskan Pengisian Jabatan Sesuai NSPK

Jakarta, Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menuntaskan permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai belum sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN yang terjadi di Pemprov Sulbar tidak hanya menjadi persoalan administratif antara instansi pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi ASN Pemprov Sulbar sendiri.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menegaskan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier ASN, terutama bagi pegawai yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk menduduki jabatan, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengisian jabatan. “Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” terangnya pada Rabu (04/11/2026).

Dari aspek kesejahteraan, tambahnya, terkait pula dengan ketidakpastian kedudukan jabatan yang berpotensi berdampak pada hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu menurutnya kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, serta perencanaan pengembangan karier berikutnya.

BKN mengingatkan Pemprov Sulbar bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ASN yang secara langsung terkait dengan keputusan pengangkatan, tetapi juga dapat memengaruhi ASN lainnya dalam organisasi. “Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” pesannya.

Karena itu sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, BKN telah mengambil langkah dengan melakukan pemblokiran terhadap data kepegawaian PNS yang bersangkutan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Langkah tersebut disampaikan melalui surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 23 Oktober 2026. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BKN yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

Di samping itu, Hardianawati menjelaskan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pejabat, termasuk gubernur selaku PPK di tingkat provinsi. Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang untuk mengambil keputusan secara bebas tanpa batas. Setiap pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bersifat implementatif, administratif, dan operasional, serta menjunjung tinggi prinsip Sistem Merit.

“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tidak hanya menghambat terwujudnya tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel, tetapi juga berpotensi merugikan ASN. Kerugian tersebut dapat berupa terhambatnya kesempatan promosi dan pengembangan karier, terganggunya kepastian jenjang jabatan, hingga berpotensi memengaruhi hak keuangan dan penghasilan yang berkaitan dengan jabatan. ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh terhadap NSPK dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” pungkasnya.

Perkuat Kiprah Global, Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPN Veteran Jakarta -Universiti Teknologi MARA Gelar Student Mobility dan Guest Lecture

0

SELANGOR, MALAYSIA – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan Student Mobility dan Guest Lecturebersama Faculty of Communication and Media Studies, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, pada 27–30 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat internasionalisasi akademik dan meningkatkan kiprah global perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Implementation Agreement (IA) Nomor IA/667/UN61/FISIP/2026 melalui agenda bertajuk “Guest Lecturer academics and international communication experts”. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dekan FISIP UPNVJ, Dr. S. Bekti Istiyanto, M.Si., bersama Head of Programme Centre of Postgraduate Studies Faculty of Communication and Media Studies UiTM, Assoc. Prof. Dr. Ahlam Binti Abdul Aziz, serta melibatkan mahasiswa magister dan dosen dari kedua institusi.

Dr. S. Bekti Istiyanto, M.Si. menyampaikan bahwa kerja sama internasional ini merupakan momentum penting dalam memperluas jejaring akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. “Kolaborasi dengan UiTM Malaysia menjadi langkah nyata dalam memperkuat kiprah internasional FISIP UPNVJ. Kami berharap kerja sama ini dapat berkembang secara berkelanjutan melalui berbagai program akademik, penelitian, dan publikasi bersama yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu komunikasi,” ujarnya di akhir Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan IA, UPNVJ dan UiTM sepakat memperluas kerja sama institusional melalui empat agenda strategis, yaitu penelitian kolaboratif (joint research), pertukaran mahasiswa (student exchange), keterlibatan dosen sebagai mitra bestari (journal reviewer) dalam publikasi ilmiah, serta kolaborasi penulisan dan penerbitan buku akademik internasional.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPNVJ, Dr. Ana Kuswanti, M.Si., menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing mahasiswa. Itu sebabnya, enam mahasiswa Magister UPNVJ pun diboyong: Grisel Aranis, Yollanda Arumsari, Rialini Rering E.M.N, Shinta Dewi Kumoro, Sakina Jamal, dan Novia.
“Kami terus mendorong pengembangan kajian ilmu komunikasi terapan yang berorientasi pada standar internasional, memiliki kedalaman akademik dan riset, serta berlandaskan nilai-nilai Bela Negara. Melalui mobilitas mahasiswa dan kuliah tamu internasional, mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman akademik dan perspektif global yang lebih luas,” ungkapnya.

Melalui sinergi dengan UiTM Malaysia, Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPNVJ berkomitmen membangun ekosistem akademik yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan ant perguruan tinggi, tetapi juga mendorong kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu komunikasi di tingkat regional maupun internasional. ***

Bupati Bogor arahkan penyusunan APBD 2027 untuk pemerataan pembangunan diwilayah kabupaten Bogor .

Kabupaten Bogor Bupati Bogor Rudy Susmanto mengarahkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, tahun 2027 untuk memperkuat pemerataan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi Rabu 04/11/2026 .

Bupati juga mengatakan berbagai program strategis yang disiapkan untuk tahun anggaran 2027 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk memperluas akses pelayanan dasar di wilayah yang masih kekurangan fasilitas.

“Kita ingin memastikan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi berjalan secara terencana, bertahap, dan menjawab kebutuhan seluruh masyarakat,”ucap Rudy.

Ia menjelaskan Pemkab Bogor menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur strategis pada 2027, di antaranya pembangunan flyover Bojonggede-Kemang (Bomang), jalan khusus angkutan barang dan tambang, serta jalan alternatif Puncak.

Bupati Rudi Susmanto nilai kebijakan fiskal pusat 2027 meringankan APB
Pembangunan flyover Bomang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk meningkatkan konektivitas wilayah Bojonggede dengan kawasan Jalan Tegar Beriman.

Selain infrastruktur jalan, Pemkab Bogor juga merencanakan pembangunan embarkasi haji dan umrah setinggi tujuh lantai di kawasan Masjid Raya Nurul Wathon diKompleks Stadion Pakansari, dengan alokasi anggaran yang direncanakan mencapai Rp142 miliar.

Di sektor pendidikan, Rudy mengarahkan pembangunan unit sekolah baru (USB) pada jenjang SD dan SMP di sejumlah kecamatan yang masih memiliki keterbatasan sarana pendidikan ucapnya.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain Kecamatan Nanggung dan Sukajaya di kawasan Bogor Barat.

Sementara di sektor kesehatan, Pemkab Bogor menyiapkan revitalisasi sejumlah puskesmas, salah satunya Puskesmas Cibening, serta mengkaji peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dengan penyediaan poliklinik, ruang rawat inap, dan layanan dokter spesialis.

Menurut Rudy, pemerataan pembangunan juga perlu didukung dengan pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.di targetkan APBD 2027 naik signifikan jadi Rp14,53 triliun

Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus membuka peluang kegiatan ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Bogor merencanakan pembangunan lumbung sosial di sejumlah kecamatan rawan bencana sebagai tempat penyimpanan logistik tanggap darurat.

Fasilitas tersebut disiapkan untuk menampung kebutuhan dasar masyarakat, tenda, perlengkapan bayi, hingga kebutuhan ibu hamil agar penanganan warga terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat.

Rudy juga mengatakan pemerintah daerah telah mengidentifikasi sekitar 10 proyek prioritas yang dipersiapkan untuk mengikuti mekanisme lelang dini pada Desember 2026.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2027 dapat dimulai lebih cepat setelah anggaran disahkan.

Ia menambahkan pembahasan program strategis tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam memastikan kesiapan perencanaan, administrasi, dan ketersediaan lahan.

“Kita ingin infrastruktur pendidikan dan kesehatan dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan kita bisa terus bertransformasi dan berbenah bersama-sama untuk mewujudkan Bogor ke depan yang lebih baik,” ujarnya.

Rudy Susmanto Dorong Kebangkitan Ekspor Ikan Hias dan Penguatan Sentra Perikanan Kabupaten Bogor

CIOMAS – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendorong kebangkitan sektor perikanan Kabupaten Bogor, khususnya komoditas ikan hias yang memiliki potensi besar menembus pasar ekspor. Upaya tersebut dilakukan melalui revitalisasi balai benih ikan, pengembangan budidaya ikan koi, serta penguatan infrastruktur kawasan perikanan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing para pembudidaya.

Saat mengunjungi Instalasi Karantina Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Rabu (4/11), Rudy Susmanto mengungkapkan, sebelum pandemi COVID-19, Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah dengan kontribusi besar dalam ekspor ikan hias di kawasan Asia. Sejumlah wilayah seperti Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Parung, dan Ciseeng memiliki potensi komoditas ikan hias yang telah menembus pasar internasional, termasuk Korea dan Tiongkok.

Menurutnya, pandemi COVID-19 sempat memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha para pelaku perikanan, khususnya pembudidaya skala kecil. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghidupkan kembali potensi tersebut melalui berbagai program pengembangan sektor perikanan.

“Salah satu upaya yang sedang kita lakukan adalah merevitalisasi sejumlah balai benih ikan milik Pemerintah Kabupaten Bogor, di antaranya di Cijeruk, Rancabungur, Ciampea, dan beberapa lokasi lainnya. Taman Teknologi Pertanian yang berada di Cigombong juga sedang kita revitalisasi,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah mengembangkan budidaya ikan hias di kawasan Cijeruk dengan menempatkan indukan ikan koi yang berasal dari Jepang. Benih yang dihasilkan nantinya akan disertifikasi dan dibagikan kepada para pelaku usaha perikanan, khususnya di kawasan Minapolitan Ciseeng dan Parung.

 

 

 

sumber : (DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)

Lahan Pangan Bomang Terus Produktif, Jagung dan Tomat Segera Panen

Bojonggede – Pengembangan lahan pangan di kawasan Bomang, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan hasil positif. Tanaman jagung dan tomat yang dibudidayakan di kawasan tersebut kini semakin berkembang dan diperkirakan segera memasuki masa panen.

Untuk memastikan produktivitas lahan tetap terjaga, Satgas Pengawal Indonesia Emas Ketahanan Pangan Korem 061/Suryakancana bersama Kelompok Tani (Poktan) Surya Kancana dan tim pendukung dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas Perikanan, serta Dinas Peternakan melaksanakan kegiatan perawatan dan pengembangan lahan, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Surya Kancana, kawasan Bomang ini diawali dengan pengecekan kondisi lahan dan pembagian tugas kepada kelompok tani. Berbagai pekerjaan dilakukan, mulai dari perawatan tanaman, penggemburan tanah di area jagung, pemasangan mulsa dan pagar pembatas, perbaikan bedengan, hingga perawatan tanaman tomat dan cabai.

Selain itu, dilakukan penanaman bibit kangkung, penyemaian benih, serta pengolahan pupuk kandang untuk mendukung kesuburan tanah dan keberlanjutan budidaya. Fasilitas pendukung berupa saung Silaturahmi Surya Kancana juga turut diperbaiki.

Mayor Inf. Eka P mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan lahan pangan Bomang agar terus produktif. Perawatan secara berkelanjutan dan pembagian tugas yang terarah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap area garapan berkembang dengan baik.

Ke depan, lahan pangan Bomang diharapkan tidak hanya menghasilkan komoditas pertanian, tetapi juga menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi dalam memperkuat ketahanan pangan serta mengoptimalkan potensi pertanian di Kabupaten Bogor. Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor.

 

 

 

Sumber :(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Konsentrasi dan Ketangkasan Jadi Sasaran, Dankodaeral IV Pacu Prestasi Melalui Yanus Panahan

0

Batam – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., bersama Ketua Daerah Kodaeral IV Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Peni Berkat melaksanakan olahraga latihan panahan di Lapangan Tembak Cakra Kodaeral IV, Batam, Selasa,(03/11).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wadan Kodaeral IV, Inspektur Kodaeral IV, Kapoksahli, seluruh Pejabat Utama dan Kasatker Kodaeral IV, serta Pengurus Daerah Kodaeral IV Gabungan Jalasenastri Koarmada RI.

Latihan panahan ini tidak hanya menjadi sarana menjaga kebugaran dan meningkatkan konsentrasi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mendorong pembentukan Yanus Panahan Kodaeral IV sebagai wadah pembinaan dan pengembangan minat serta bakat prajurit di bidang olahraga panahan.

Melalui pembentukan Yanus Panahan, diharapkan lahir atlet-atlet potensial dari lingkungan Kodaeral IV yang mampu meningkatkan kemampuan, mengembangkan prestasi, serta membawa nama baik satuan dalam berbagai kejuaraan olahraga.

Kegiatan ini sekaligus mempererat kebersamaan dan soliditas keluarga besar Kodaeral IV bersama Jalasenastri. Dengan semangat kebersamaan dan pembinaan berkelanjutan, Kodaeral IV terus mendorong budaya hidup sehat serta prestasi olahraga di lingkungan satuan.

Demikian Berita Dispen Kodaeral IV.