BerandaHukum & KriminalJAM-Datun: “Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Sebagai Penguatan Kejaksaan dalam RPJP...

JAM-Datun: “Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Sebagai Penguatan Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045

-

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjabarkan mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

Adapun tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain:

Pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

Pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

JAM-Datun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

JAM-Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pengacara Ummi Wahyuni: Sifat Final dan Mengikat Putusan DKPP Telah Dianulir Oleh MK

Jakarta, monitorjabarnews.com Pengacara Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana merasa heran terhadap jawaban DKPP yang bertahan pada sifat final. Padahal...

Pengacara Muda Mochammad Fadjri SH : Kinerja Polres Depok Patut Diapresiasi, Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD Depok

Depok, monitorjabarnews.com -Pengacara Muda Mochammad Fadjri SH mengatakan Konferensi pers Anggota DPRD fraksi PDIP Rudi Kurniawan yang melakukan pencabulan anak dibawah umur hanyalah karangan fakta...

Ketua DPRD Kota Depok Pimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2025

Depok, monitorjabarnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2024, dan pembukaan masa sidang...

Pengukuhan Dewan Anggota Kehormatan Serta Syukuran Terbentuknya Pengurus Koordinator Wilayah Kujang Nusantara Kota Bogor

KOTA BOGOR, monitorjabarnews.com Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan memperluas jaringan kerja di wilayah Bogor, Kujang Nusantara dengan bangga menggelar pengukuhan Ketua dan Pengurus Koordinator Wilayah...

Most Popular

spot_img