Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 17 Oktober 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kejadian perkara bermula pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di bengkel Tersangka Gampong Cot Tunong Kecamatan Juang Kabupaten Bireuen.Tersangka Bulkhairi bin Munir yang sedang bekerja memperbaiki sepeda motor didatangi oleh saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X warna Hitam tanpa menggunakan plat nomor polisi.
Kemudian saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan sedang butuh uang untuk pergi ke Takengon Aceh Tengah.
Selanjutnya Tersangka Bulkhairi bin Munir menanyakan apakah ada surat BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, lalu saksi menjawab ada akan tetapi saksi lupa membawanya.
Kemudian Tersangka menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu membayarkannya dengan cara tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BSI atas nama istri saksi.
Bahwa setelah melakukan pembayaran sepeda motor tersebut, saksi tersebut langsung pulang dan Tersangka Bulkhairi bin Munir melanjutkan pekerjaannya. Kemudian di hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tersangka ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Mutiara Timur dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti sekaligus Jaksa Fasilitator Yudha Utama Putra, S.H. H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H..
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.(red)