BerandaHukum & KriminalJAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah...

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Aceh

-

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 17 Oktober 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kejadian perkara bermula pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di bengkel Tersangka Gampong Cot Tunong Kecamatan Juang Kabupaten Bireuen.Tersangka Bulkhairi bin Munir yang sedang bekerja memperbaiki sepeda motor didatangi oleh saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X warna Hitam tanpa menggunakan plat nomor polisi.

Kemudian saksi M. Arif Bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan sedang butuh uang untuk pergi ke Takengon Aceh Tengah.

Selanjutnya Tersangka Bulkhairi bin Munir menanyakan apakah ada surat BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, lalu saksi menjawab ada akan tetapi saksi lupa membawanya.

Kemudian Tersangka menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu membayarkannya dengan cara tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BSI atas nama istri saksi.

Bahwa setelah melakukan pembayaran sepeda motor tersebut, saksi tersebut langsung pulang dan Tersangka Bulkhairi bin Munir melanjutkan pekerjaannya. Kemudian di hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tersangka ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Mutiara Timur dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti sekaligus Jaksa Fasilitator Yudha Utama Putra, S.H. H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H..

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img