Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan atas dua pejabat baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024 di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H. dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.
“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi. Selain itu juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:
Jaksa Agung Muda Pidana Militer
Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.
Eksistensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer. Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.
Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas).(red)