Selasa, Januari 13, 2026
BerandaKabupaten BogorPemerintah Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab.Bogor Digugat Sama Warganya

Pemerintah Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab.Bogor Digugat Sama Warganya

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor secara resmi digugat oleh salah seorang warganya, Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya Geri Permana ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat lantaran diduga menghambat hak atas informasi seputar salinan dokumen yang diminta berkaitan dengan Rencana Kerja, Matriks Program Masuk Desa, Berita Acara Hasil MusDes tentang Penetapan Biaya Pelaksanaan Program PTSL, Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Cimayang Reguler tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dan dokumen informasi publik lainnya.

Menurut Amar, sapaan akrabnya, gugatannya itu ditempuh karena semata-mata untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) yang dimilikinya sebagai Warga Negara Indonesia yang secara khusus tercatat sebagai warga Desa Cimayang. Sebagai warga Desa, ia menganggap pentingnya berpartisipasi untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa dan meminta pertanggungjawaban atas program kerja dan dana publik yang diterima maupun dikelola oleh Pemerintahan Desa dengan besaran jumlah Milyaran Rupiah setiap tahunnya. Sependek pengetahuan saya, selain menerima dana yang bersumber APBN/APBD, Desa Cimayang juga menerima kucuran program Sami SaDe dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, CSR, Bonus Produksi, Hibah dan lain-lain. Ujar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.

Sementara itu kuasa hukum Amar, Geri Permana membenarkan terkait adanya gugatan itu. Benar, gugatan itu memang telah kami ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang disampaikan dengan bukti-bukti yang cukup relevan dan telah di registrasi dengan Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Advokat yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Nasional ini pun dengan tegas mengatakan bahwa ketika ada Warga Negara Indonesia yang mengalami hambatan dalam mengakses hak atas informasi, padahal ia telah memintanya secara prosedural, maka memang sudah seharusnya menggugat badan publik dimaksud, termasuk menggugat Pemerintah Desa Cimayang. Hak untuk menggugat itu sudah jelas ada disebut dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskan oleh Geri, sebelumnya klien-nya itu telah mengajukan Permohonan Informasi tertulis melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari Termohon dalam batas waktu 10 hari kerja sejak Permohonan Informasi itu diterima. Oleh karena permohonan informasi dan keberatan yang diajukan klien-nya itu tidak ditanggapi, Geri pun membawa sengketa informasi
1

tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dapat diperiksa dan diputus melalui proses persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Lebih lanjut Geri yang berpengalaman dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon-calon pejabat setingkat Bupati maupun Walikota ke KPK ini juga menuturkan bahwa dalam ikhtiar membangun dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), keterbukaan informasi menjadi sangatlah penting untuk dilaksanakan. Sudah seharusnya data-data yang bersifat tidak dikecualikan menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 5 PerKI SLIP Desa, apalagi itu kaitannya dengan program kerja dan dana publik yang diterima maupun dikelola oleh Pemerintah Desa, harus benar-benar dibuka dan diberikan salinannya kepada setiap Warga Negara Indonesia ketika memang diminta. Apalagi kalau Pemohon informasinya itu memang masih warga Desanya sendiri.

Kalau seandainya keran informasi publik ditutup, maka ikhtiar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik itu akan sulit bahkan dikatakan oleh Geri sesuatu hal yang mustahil. Sebab, ruang bagi para oknum pejabat atau perangkat pemerintahan untuk melakukan korupsi semakin terbuka lebar. Sebagai catatan untuk Desa, dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Masyarakat Desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Aturan ini tentu semakin menegaskan bahwa ada hak masyarakat Desa dan ada kewajiban Pemerintah Desa untuk transparan dan diawasi di sini. Jadi kalau ada Pemerintah
Desa tidak memberikan informasi yang bersifat terbuka, ada apa hayo… Tanya Geri. (Ratna.D)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments