Cimayang, monitorjabarnews.com,- Nama Amar mendadak jadi perbincangan warga di kampung halamannya usai resmi mengsengketakan Pemerintah Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan hak atas informasi berkaitan dengan dokumen RPJMDes, RKPDes, Rekapitulasi dan Realisasi Dana Desa, Penetapan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah.
Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, pemilik nama lengkap Muamar Hidayatullah ini tercatat sebagai Mahasiswa aktif pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Amar mulai masuk di Unpam tanggal 6 Agustus 2023.
“Langkah mengsengketakan Pemerintah Desa Cimayang melalui KIP Jabar ditempuh semata-mata untuk memenuhi hak atas informasi yang dimilikinya sebagai masyarakat Desa,” Katanya.
Amar menjelaskan bahwa sengketa informasi tersebut diajukannya karena berangkat dari rasa keprihatinannya terhadap Pemerintah Desa yang selama ini diduga belum maksimal melaksanakan prinsip transparansi dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa di era keterbukaan informasi.
“Sebagai masyarakat Desa Cimayang saya menginginkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, transparans, non diskriminatif, berkeadilan dan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk turut melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Menurut kuasa hukum Amar, Geri Permana, langkah yang ditempuh oleh kliennya itu telah sejalan dengan amanat UUD 1945 pasca amandemen, UU HAM, UU ratifikasi ICCPR, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Desa.
“Saya kira tidak ada masyarakat Desa yang tidak menginginkan tata kelola pemerintahannya yang baik dan bersih, berkeadilan serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik,” kata Geri.
Geri yang pernah menjadi Koordinator Alumni UNAS Bergerak pada 9 Februari 2024 ini pun mengatakan bahwa dalam paham negara hukum dan demokratis, pelibatan peran serta masyarakat Itu merupakan sesuatu hal yang sangat penting dilakukan agar terjadi check and balances.
“Bagaimana masyarakat mau mengambil peran serta kalau seandainya ruang partisipasinya saja tidak diberikan, apalagi kalau informasi publik itu diduga ditutupi,” Tutur Geri. (Agus.S)