BerandaDaerah Khusus JakartaPresentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Kelurahan Perkuat Layanan Informasi...

Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Kelurahan Perkuat Layanan Informasi Publik PPID dengan DIP dan DIK

-

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Sebanyak 24 badan publik kelurahan mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tahapan presentasi E-Monev 2024 dilaksanakan mulai Senin, 21 Oktober 2024, hingga Jumat, 24 Oktober 2024, di Kantor KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada badan publik kelurahan yang lolos dan berkesempatan mengikuti tahapan presentasi E-Monev.

“Kami mengapresiasi badan publik bapak/ibu yang lolos ke tahapan presentasi ini, karena tidak semua kelurahan bisa berada di tahapan ini. Dari total 267 kelurahan, hanya 103 yang bisa mengikuti presentasi,” kata Harry.

Dalam presentasi itu, Harry meminta agar badan publik kelurahan yang lolos dapat berkomitmen untuk meningkatkan layanan informasi publiknya dengan memperbaiki ruang atau meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan dan mengembangkan fitur layanan PPID di website/microsite dan media sosial.

Harry menegaskan, perbaikan layanan informasi publik menjadi kewajiban badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingatkan bahwa E-Monev bukan perlombaan. Karena itu, perbaikannya tidak boleh musiman; harus konsisten. Badan publik bapak/ibu yang lolos ke tahap ini akan menjadi role model atau percontohan bagi badan publik lain,” tegas Harry.

Harry menyoroti sejumlah kelurahan yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di laman websitenya.

Padahal, menurut Harry, DIP dan DIK dapat memberikan kemudahan bagi PPID badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

“Jika sudah ada DIP dan DIK, PPID badan publik bapak/ibu akan semakin percaya diri untuk memberikan dan menjawab permohonan informasi karena sudah tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” ucap Harry.

Sementara itu, Tim Penilai lainnya, Agus Wijayanto Nugroho, yang merupakan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, meminta kelurahan untuk serius dalam mengelola layanan informasi melalui laman website/microsite dan media sosialnya.

Menurut Agus, kedua laman tersebut menjadi wajah badan publik. Karena itu, wajib menyediakan informasi yang lengkap mengenai fitur layanan informasi publik, alamat, nomor telepon pengaduan, hingga linktree untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan mengajukan permohonan informasi publik.

“Pastikan juga akun media sosial resmi badan publik diinformasikan agar bisa memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tutur Agus.

Agus pun menanggapi keluhan badan publik kelurahan yang seringkali memperoleh permohonan informasi dari berbagai LSM.

Menurut Agus, kewajiban badan publik adalah menyediakan dan melayani setiap permohonan informasi publik. Agus menuturkan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah pemohon informasi itu sungguh-sungguh atau tidak dalam mengajukan permohonan ada pada Komisi Informasi.

“Selama memang persyaratannya terpenuhi, maka badan publik wajib melayani dan menjawab permohonan informasi tersebut. Jika ada keberatan, hal itu bisa diselesaikan di Komisi Informasi, termasuk menguji kesungguhan para pemohon informasi,” imbuh Agus.

Tak hanya itu, Harry pun menambahkan, badan publik kelurahan tidak perlu takut dan khawatir dengan permohonan informasi yang berkaitan dengan transparansi anggaran. Pasalnya, sejumlah informasi mengenai anggaran memang bersifat terbuka dan harus diketahui publik.

“Tidak usah takut jika ada yang memohon informasi soal anggaran. Selama bapak/ibu on the track dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, layani saja jika ada permohonan informasi,” pungas Harry.

Berikut daftar 25 pimpinan badan publik kelurahan yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev pada Senin, 28 Oktober 2024:

1. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebagusan Meini Prihantati
2. Lurah Kelurahan Kalisari Siti Nurhasanah
3. Sekretaris Lurah Kelurahan Bungur Matani
4. Sekretaris Lurah Kelurahan Pulo Said Efendi
5. Plt Lurah Kelurahan Pinang Ranti Faisal
6. Plt Lurah Kelurahan Cibubur Rony Abdullah
7. Lurah Kelurahan Ulujami Yudha Irawan
8. Lurah Kelurahan Cipinang Watini
9. Lurah Kelurahan Cikoko Fadhilah Nursehati
10. Plt Lurah Kelurahan Kelapa Dua Wetan Akhmad Bakri
11. Lurah Kelurahan Guntur Leo Yudhantara Harahap
12. Sekretaris Lurah Kelurahan Paseban Naila Somoal
13. Sekretaris Lurah Kelurahan Cipete Selatan Asep Iwan Kurniawan
14. Sekretaris Lurah Kelurahan Pasar Minggu Ferry
15. Sekretaris Lurah Kelurahan Semanggi Wahwi Wastuti
16. Plt Sekretaris Lurah Kelurahan Rambutan Sudarto
17. Sekretaris Lurah Kelurahan Cakung Barat Hariyanti
18. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pengadegan Ahmad Sahlani
19. Sekretaris Lurah Kelurahan Gunung Fahrul. H
20. Lurah Kelurahan Ciganjur Yuyun Ayunah
21. Sekretaris Lurah Kelurahan Kramat Agung Saryansyah
22. Lurah Kelurahan Pancoran Rachmat Basuki
23. Sekretaris Lurah Kelurahan Kenari Viki Marda
24. Sekretaris Lurah Kelurahan Selong Ervan.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img