DEPOK, monitorjabarnews.com –
Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok semakin terendus, setelah adanya laporan tentang ketidak-jelasan penggunaan alokasi anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai nominal ratusan miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Pers Anti-Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, dalam pernyataan Pers nya kepada Jurnal Investigasi Mabes di halaman depan Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (31/10-2024).
Obor mengungkapkan keprihatinan atas situasi tersebut, dan mendesak kepada pihak Kejaksaan RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan beserta Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Kota Depok.
Berdasarkan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk LK Pemkot Depok, ada indikasi kental praktik korupsi yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, jumlah uang negara yang diduga dikorupsi sudah mendekati angka hampir ratusan miliar rupiah.
“Sementara pihak Dinas Perhubungan sendiri, tidak pernah bisa memberikan penjelasan memadai terkait alokasi dana tersebut,” ujar Obor.
Ketua IPAR itu juga menegaskan, bahwa patut diduga pelaku utama yang mengatur sistem pembayaran dan tagihan PJU tersebut adalah pihak lain diluar dari stakeholder yang semestinya menangani, yaitu; Dinas Perhubungan dan Kepala Unit Pelaksana Penerangan Jalan Umum (UPT PJU) Dishub Kota Depok, Andri Ramdani.
“Hal ini tentu perlu diperiksa dan dipertanyakan langsung kepada Andri kepala UPT PJU yang menandatangani surat pertanggungjawaban atau laporan pertanggungjawaban anggaran Penerangan Jalan Umum itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Obor menekankan pentingnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab atas proyek PJU.
“Kepala UPT ini telah berulang kali meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan, yang tentunya menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Obor menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana korupsi ini.
“Kami akan membuat laporan resmi dan siap menjadi saksi dengan menyampaikan data-data empiris yang dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.
Obor juga mengungkapkan, dugaan korupsi dengan ragam modus penggelembungan pagu anggaran yang tidak jelas beda jauh dengan tagihan dari PLN, tertera pada laman LKPP dan SIRUP, perbedaannya sungguh signifikan, sehingga semakin memperkuat bukti bahwa praktik korupsi di Dinas Perhubungan perlu diusut.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab demi menciptakan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tentunya melihat perkembangan persoalan tersebut, masyarakat Kota Depok menunggu langkah berani dan konkret dari pihak penegak hukum untuk bisa bersikap benar menyelesaikan masalah tersebut. Serta dapat memastikan, bahwa anggaran PJU yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara anggaran APBN di Kota Depok.(red)
Catatan:
Berita ini dibuat berdasarkan telah terlebih dahulu mengkonfirmasi (lewat Wawancara bahkan Bersurat) langsung ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum (UPT PJU), Dishub Kota Depok, Andri Ramdani.