Depok, monitorjabarnews.com – Setelah viral kampanye gunakan plat nomer palsu kini viral kembali pencopotan baliho Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang diduga dicopot kubu petahana Depok.
Berdasarkan video yang beredar, warga mengamankan beberapa pria bersama satu unit mobil pick up (bak terbuka). Di dalamnya terdapat sejumlah spanduk atau atribut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra. Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat malam, 1 November 2024.
Adapun terduga pelaku disebut-sebut merupakan simpatisan atau relawan dari kubu lawan. Mereka disinyalir hendak memasang atribut paslon Wali Kota dan Wakil Walikota 01, Imam Budi Hartono (IBH) dan Ririn, yang diusung oleh PKS-Golkar.
Sama seperti viralnya plat nomor mobil palsu kali ini pelakunya juga masih kerabat anggota DPRD Depok Tajudin Tabri. Diakui oleh tajudin kalau pelaku pencopotan baliho paslon no urut 02 Supian Suri-Chandra Rahmanssyah itu adiknya dan juga ajudannya.
“Kalau adik saya, ajudan saya, itu di daerah Beji. Tapi ya enggak tahu saya. Saya enggak mengetahui,” tuturnya. Tajudin pun menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan adiknya.
“Ya kan saya enggak tahu pergerakan dia kemana aja,” dalihnya. (Dikutip dari siap.viva.co.id).
Saat dihubungi melalui panggilan Whats App, sabtu sore (2/11/24) Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriadi akan melaporkan para terduga pelaku ke polisi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Para pelaku pengrusakan dan pencopotan atribut pasangan 02. Akan segera kami bawa kasus ini ke kepolisian maupun ke Bawaslu,” katanya.
Menurut Andi Tatang, apa yang dilakukan oleh pelaku telah masuk ke dalam unsur pidana, yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pasal 280 Ayat 1, juga Pasal 280 Ayat 4 tentang pengrusakan.(red)