BerandaKabupaten BogorPengadaan Barang dan Jasa Dana BOS Disdik Kabupaten Bogor Sebesar Rp 514...

Pengadaan Barang dan Jasa Dana BOS Disdik Kabupaten Bogor Sebesar Rp 514 Milyar Sebagian Fiktif

-

BOGOR, monitorjabarnews.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan yang berlaku Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, ditemukan adanya pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, TA 2023 sebesar Rp514 miliar tidak sepenuhnya sesuai kenyataan.
<span;>Demikan disampaikan Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024.

“Dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2023, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menemukan belanja barang dan jasa sebesar Rp500 miliar belum sepenuhnya mencerminkan transaksi senyatanya,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam LHP BKP tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupten Bogor TA 2023, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Riswan Riswanto.S.Ip, realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Tahun Anggaran 2023 tersebut diantaranya merupakan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Secara rinci, Belanja Barang dan Jasa, Anggaran Rp515 miliar, Realisasi Rp514 miliar. Belanja Modal, Anggaran Rp610 miliar, Realisasi Rp610 miliar.

Realisasi belanja dana BOS tersebut sesuai klasifikasi sekolah diketahui pada Sekolah Dasar (SD) untuk Belanja Operasi sebesar Rp415 mliar. Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Belanja Operasi sebesar Rp99 miliar. Hal itu sesuai pencatatan Buku Kas Umum (BKU) yang menggunakan Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Melalui BKU tersebut diketahui realisasi dana BOS.

“Sebagian besar realisasi belanja BOS dilakukan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Selain melalui SIPlah realisasi belanja BOS juga dilakukan secara langsung ke penyedia atau penerima honor kegiatan,” tandas Sudarmanto.

“Namun demikian, rincian jenis biaya dana BOS yang dicatat dalam BKU ARKAS tidak memadai untuk dijadikan dasar mengklasifikasikan dan atau mengoreksi penyajian nilai Beban Jasa BOS. Hal ini dikarenakan lemahnya pengendalian pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” ucapnya.

Sejauh mana kebenaran realisasi pengadaan barang dan jasa dana BOS sebesar Rp514 milar diduga kuat sebagian fiktif, karena tidak sesuai kenyataan, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupten Bogor, Bambang Widodo Tawekal dan Nina Nurmasari yang dikonfirmasi melalu telepon selulernya berapa kali, Senin (04/11/2024) terdengar nada panggil, tidak dijawab, demikian juga saat di WA.(Yd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img