Bogor,monitorjabarnews.com,- Ketua JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) Bogor Raya, Riswan Riswanto, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menempatkan pegawai kejaksaan di Inspektorat Kabupaten Bogor. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap permasalahan yang tak kunjung tuntas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bogor, khususnya terkait dengan masalah di bidang pengawasan, yang dinilai sangat mengganggu jalannya pemerintahan di wilayah tersebut.
Dalam surat yang disampaikan JPKPN Nasional Bogor, mereka meminta agar Kejaksaan Agung melalui perwakilannya dapat membantu menuntaskan berbagai permasalahan yang menghambat kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor, yang selama ini terkesan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu fokus utama adalah permasalahan di bidang pengawasan yang terus menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas.
JPKPN Bogor Raya juga mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kepala Staf Presiden (KSP) dengan harapan agar disposisi surat ini segera diteruskan ke Kejaksaan Agung. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mempercepat penuntasan masalah-masalah yang ada di Inspektorat Kabupaten Bogor, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Riswan Riswanto mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah seharusnya Inspektorat Kabupaten Bogor memiliki peran yang lebih aktif dalam menanggulangi masalah-masalah korupsi dan maladministrasi. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun permasalahan yang berhasil diselesaikan dengan tuntas.
Menurutnya, kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor sangat memprihatinkan. Dengan banyaknya kasus yang tidak kunjung selesai, terkesan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor tidak memiliki kemampuan atau sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan optimal. Permasalahan yang ada seakan dibiarkan mengendap tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.
“Seharusnya Inspektorat menjadi lembaga yang mampu mengawasi dan menyelesaikan berbagai masalah administrasi dan pengelolaan anggaran daerah. Namun, kenyataannya, kami melihat bahwa tidak ada satupun permasalahan yang berhasil dituntaskan. Ini jelas mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah,” ujar Riswan.
Lebih lanjut, JPKPN juga menilai bahwa dengan kondisi yang ada, Inspektorat Kabupaten Bogor telah mengalami kegagalan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama mereka. “Kami mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor tidak lagi mandul dalam menyelesaikan tugasnya. Jika diperlukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus turun tangan untuk membantu memperbaiki kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor,” tambah Riswan.
Sebagai langkah lanjutan, JPKPN Bogor Raya menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal permasalahan ini dan akan terus mendorong Kejaksaan Agung serta pihak terkait lainnya untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap kegagalan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Dengan semakin banyaknya laporan terkait ketidakberesan dalam pengelolaan pemerintahan daerah, JPKPN berharap agar ada perubahan nyata dalam sistem pengawasan di Kabupaten Bogor yang dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan maladministrasi yang merugikan masyarakat. (Syahrial)