Jakarta, monitorjabarnews.com — Sidang sengketa informasi publik antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya memasuki tahap pemeriksaan legal standing kedua di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari para pihak, membahas kronologis permohonan informasi, serta mendalami objek sengketa informasi.
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, setelah selesai melakukan pemeriksaan legal standing, menanyakan kepada pihak termohon perihal permintaan informasi yang diajukan pemohon namun tidak mendapat tanggapan dari termohon.
“Kepada termohon, apakah surat permohonan informasi dari pemohon sudah diterima?” tanya Agus Wijayanto, Ketua Majelis Komisioner.
Termohon menyampaikan kepada majelis komisioner bahwa surat permohonan tersebut dianggap kurang jelas, khususnya terkait narasi surat yang disampaikan oleh pemohon.
“Izin majelis, memang surat ini tidak kami balas. Surat tersebut kurang jelas narasinya, disebutkan terdapat lampiran, namun lampiran yang dimaksud tidak terlampir,” ujar termohon.
Menanggapi hal tersebut, pemohon berargumen bahwa alasan ketidakjelasan tersebut tidak disampaikan oleh termohon melalui tanggapan formal.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari termohon terkait dua girik tanah yang dimohonkan, apakah informasi tersebut termasuk terbuka atau dikecualikan. Jika terbuka, mohon dapat ditunjukkan kepada kami,” ungkap kuasa pemohon.
Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner mencatat fakta dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Majelis menilai masing-masing pihak memiliki kelemahan dalam penyampaian, sehingga mendorong proses ini untuk dilanjutkan melalui mediasi.
“Kami mendorong agar proses ini diselesaikan melalui mediasi, sehingga diharapkan dapat tercapai solusi yang lebih efektif dan efisien,” ujar Agus Wijayanto.
Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, juga mengingatkan termohon bahwa Kodam Jaya sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk melayani dan menanggapi permohonan dari publik.
Sementara itu, surat dari pemohon juga dianggap kurang lengkap. Untuk itu, disarankan agar permasalahan ini didiskusikan dalam mediasi.
“Saya ingin memastikan, secara faktual, informasi yang diminta ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Jika terdapat informasi terbuka, dapat dibahas dalam mediasi,” ungkap Luqman Hakim Arifin.
Pada akhir sidang, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak, namun akhirnya baik pemohon maupun termohon sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi.
Adapun susunan Majelis Komisioner dalam sidang ini terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.(red)