BerandaKabupaten BogorDugaan Penyalahgunaan Proses Pengadaan APD Damkar Kabupaten Bogor Tahun 2020

Dugaan Penyalahgunaan Proses Pengadaan APD Damkar Kabupaten Bogor Tahun 2020

-

CIBINONG, monitorjabarnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor tahun 2020 kembali mencuat karena sampai hari ini belum juga ada penanganan dari Aparat Penegak Hukum.

Rizwan Riswanto, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tender yang diatur oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saat itu dipimpin oleh Ardiansyah. Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Bams, diduga memiliki keterlibatan langsung dalam menentukan pemenang, yakni PT Immara Matra Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pengadaan APD tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 4,49 miliar. Namun, distribusi APD ke kecamatan-kecamatan ternyata sudah dilakukan pada Maret 2020, sebelum proses tender formal dimulai pada Mei 2020. Dugaan pengaturan ini memunculkan spekulasi adanya kolusi antara pihak pelaksana dan dinas terkait.

Asmandila, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD Damkar 2020. Tidak lama setelah itu ia Kembali memiliki peran strategis lainnya di Dinas lain. Pada 2022, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK proyek infrastruktur.

Pada 2023, Asmandila kembali menjadi sorotan setelah menjabat Ketua ULP Kabupaten Bogor, menambah daftar panjang kontroversi dalam kepemimpinannya.
Rizwan Riswanto menegaskan, “Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ujarnya saat diwawancarai, Senin(09/12/24)

Berdasarkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menunjukkan rincian pengadaan APD, seperti jaket dan celana pemadam, helm, sepatu, dan masker full face. Rizwan mengatakan bahwa aktivitas pengadaan itu terjadi dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

JPKPN meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak ini. Rizwan menambahkan bahwa keterlibatan nama-nama besar dalam proyek ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di daerah.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img