JAKARTA, monitorjabarnews.com
Menyikapi pernyataan Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Yandri Susanto, terkait tudingan adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Wartawan Bodrex terhadap dana desa, yang disampaikannya dalam sebuah acara sosialisasi, Sabtu (1/2-2025), di kanal YouTube Kementerian Desa, dikhawatirkan akan berdampak memicu generalisasi berbahaya dan berpotensi pelecehan profesi terhadap wartawan dan LSM.
“Saya sarankan dengan tegas, agar Presiden Prabowo segera Copot orang ini. Menteri bermental Sontoloyo macam begini, sungguh sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi dan tidak layak dipertahankan menjabat sebagai Mendes. Wibawa Presiden harapan Rakyat Indonesia Prabowo Subianto harus terjaga dari SDM minim etitut seperti ini !” ungkap Goest Tanjung (FC-Goest), Wapemred Jurnal Investigasi Mabes yang juga salah satu Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN).
Karena menurut Tanjung, sudah menjadi rahasia umum, bahwa; jika ada pejabat yang alergi terhadap kritik dan kontrol sosial LSM maupun Wartawan dapat dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya. Bahkan bisa diduga kuat, oknum model begitu merupakan sosok pejabat bermental bobrok yang bisa jadi merupakan bagian dari pemelihara kejahatan yang dikritisi.
Masyarakat wajib tau, bahwa Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia. Sesuai pasal 3 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disana sangat jelas ditegaskan bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Fungsi itulah yang membuat banyak pejabat bermental bobrok tidak senang, karena merasa terganggu dengan kehadiran LSM dan Wartawan yang dikatakannya ‘bodrek’,” tegas Tanjung.
Ekspektasi publik terhadap peran Pers, adalah; fungsi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan valid. Sedangkan ekspektasi lainnya adalah; menegakkan nilai nilai keadilan sebagai dasar demokrasi, serta mendorong tercapainya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Sehingga dengan begitu, LSM maupun Pers bisa menunjukkan sikap yang jelas terhadap konsep keberpihakan kepada isu-isu kekinian.
“Pers nasional jelas mempunyai peran, untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang valid, tepat, akurat, dan benar. Tentunya dengan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Terkait pernyataan permintaan maaf sang oknum Mendes, dalam pertemuan kemarin, Senin (3/2-25), di kantor beliau, boleh saja dimaafkan tapi tidak untuk ditolerir!” pungkas Goest Tanjung.(red)