JAKARTA, monitorjabarnews.com –
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat ini tersangka kasus pemerasan itu, masih juga belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada dua tahun lalu (22 November 2023).
Publik pun dibuat jadi termangu, sehingga mempertanyakan ada apa dengan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini? Meski sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan bukti sudah sangat cukup, nyatanya tersangka pemerasan yang bekas ketua KPK itu tak jua kunjung dikerangkeng! Sehingga muncul pertanyaan, Ada apa dengan Kapolda?!
Padahal, publik sudah sangat geram. Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu diajukan, karena menilai penyidikan terhadap kasus Firli Bahuri terlalu lambat. Boyamin menduga, kalau dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus tersebut bahkan menyebut kedua lembaga hukum itu tidak profesional bekerja dalam menangani kasus Firli.
Boyamin mengatakan, pada awal dimulai penyidikan, perkara itu seakan-akan cepat ditangani. Namun dia merasa, kalau kemudian penyidik mulai melambat dan seakan-akan tak menyampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus itu.
“Awalnya dimulai penyidikannya perkara itu seakan-akan cepat ditangani. Namun kemudian saya merasa kalau penyidik mulai melambat dan tak lagi menyampaikan secara terbuka,” ungkap Boyamin, Sebagaimana dikutip dari release MAKI.
Sayangnya gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya itu, tidak dapat terkabulkan. Pasalnya, PN Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI dan mengklaim bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro masih berjalan.
Ironis memang jika begitu, hukum sepertinya terkesan menjadi tumpul dan mandul saat menangani kasus kejahatan pelaku yang berstatus pejabat terhormat. (FC-G65)