Jakarta, monitorjabarnews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti dugaan praktik jual beli bangku dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 apabila ditemukan bukti. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hagnyono dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
“Kalau memang nanti apa yang disampaikan oleh masyarakat ada bukti yang kuat, bahwa yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kami akan tindak lanjuti,” ujar Hagnyono
Menurut Hagnyono, aparat penegak hukum dapat bertindak jika ada laporan resmi dari masyarakat atau temuan dari penyelidikan internal. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan ataupun temuan yang bisa menjadi dasar penyidikan. “Mungkin belum ada tindakan karena memang belum ada laporan dan belum ada yang real ditemukan, mungkin tertangkap tangan atau laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Polisi, kata Hagnyono, akan terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat mengandung unsur pidana. “Strategi penyelidikan kita banyak. Bisa undercover, bisa interview, dan metode lain,” kata dia.
Proses hukum baru bisa dimulai apabila penyelidikan menghasilkan cukup bukti awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi,” pungkasnya.(kintan)

