JAKARTA, monitorjabarnews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2025–2029.
Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2025 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Pembukaan seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif guna memastikan keberadaan Komisi Informasi yang independen dan profesional.
Ketua Tim Seleksi, Dr. Jhon F. Hutahean, S.H., LL.M, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengundang para profesional, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini.
Komisi Informasi Jakarta membutuhkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik, serta semangat melayani masyarakat,” ujar Jhon di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Seleksi ini merupakan periode ketiga sejak Komisi Informasi DKI Jakarta dibentuk pada tahun 2012 dan diharapkan dapat memperkuat peran lembaga ini dalam mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Tim Seleksi, Budi Awaluddin, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.
“Kami memberikan dua opsi pendaftaran untuk mempermudah akses masyarakat. Pendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, atau mengirimkan melalui email ke: seleksikip@jakarta.go.id,” terangnya.
Syarat Umum Calon Anggota Komisi Informasi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan rekam jejak yang tidak tercela;
3. Paham mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
4. Usia minimal 35 tahun;
5. Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.
Tahapan Seleksi:
Tahapan Tanggal
Seleksi Administrasi 18 – 20 Agustus 2025
Tes Potensi Tertulis 27 Agustus 2025
Pengumuman Tes Potensi 29 Agustus – 2 September 2025
Masukan Masyarakat 3 – 23 September 2025
Psikotes & Dinamika Kelompok 24 September 2025
Wawancara Calon 30 September 2025
Pengumuman
Wawancara 7 – 9 Oktober 2025
Penulisan Makalah 10-16 Oktober 2025
Tim Seleksi:
• Ketua: Dr. John F. Hutahean, S.H., LL.M
• Wakil Ketua: Budi Awaluddin, S.STP., M.Si
• Anggota:
o Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos
o Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum
o Karyono Wibowo, S.E., M.Si
Setiap informasi dan pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui situs jakarta.go.id/seleksiKIP, kip.jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan berbagai media massa nasional maupun lokal.
Seluruh keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penyelenggaraan seleksi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik, sekaligus menghadirkan Komisi Informasi DKI Jakarta yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang berkualitas.(Aa)

