Depok, monitorjabarnews.com – Babai Suhaimi anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tak memihak warga Depok yang belum bersekolah di jenjang SMP.
Disalahsatu media online terbit 7 Agustus 2025 Babai Suhaimi menyatakan, “bahwa polemik bangku kosong sudah tidak lagi relevan untuk dibahas,” ujarnya.
“Dengan sistem yang sudah berjalan, perdebatan tentang bangku kosong hanya membuang waktu,” tambahnya.
Hal ini dianggap Babai Suhaimi tidak membela Warga Depok yang belum bersekolah di Negeri, tetapi malah mengatakan terkait kursi kosong sudah tidak lagi relevan untuk diangkat dan didiskusikan”, ujar warga Depok yang namanya tidak mau di sebut.
Pernyataan Babai Suhaimi mendapat sorotan oleh Eman Sutriadi, Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR). Dikatakan Eman, “pernyataan anggota DPRD Fraksi PKB, sangat mencedrai warga Depok yang belum bersekolah di SMP Negeri”, ujarnya.
“SPMB Kota Depok penuh dengan intrik dan manipulatif, serta mencederai Fakta Integritas dan melanggar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, tandasnya.
Eman Sutriadi juga menyebutkan 5 hal yang perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Depok, yaitu:
1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
2. Penetapan Kuota Penerimaan: Tidak sesuai dengan perhitungan daya tampung SPMB dan mengalami perubahan yang tidak jelas.
3. Akurasi Data pada Web SPMB: Banyak terjadi ketidak sesuaian dengan data sebenarnya.
4. Antisipasi terhadap Kekurangan Pengisian Kuota: Tidak ada ketentuan yang jelas dan Panitia SPMB Kota Depok mengambil kebijakan-kebijakan situasional yang menyalahi asas keadilan.
5. SPMB Jenjang SMPN Kota Depok Penuh Intrik dan Manipulatif: Banyak terjadi manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia SPMB.
“Eman Sutriadi meminta Saudara Babai Suhaimi untuk berani berdiskusi dengan GEDOR, terkait SPMB untuki mengaudit dan mengeluarkan siswa-siswa yang diterima secara ilegal dalam proses SPMB Tahun 2025 di Kota Depok”, pungkasnya.(pb)

