Jakarta, monitorjabarnews.com Sampai hari ini, 13 September 2025, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Kerugian Keuangan Negara di balik pelaksanaan Haji 2024 belum menghasilkan tersangka.
Narasi demi narasi dikeluarkan ke publik oleh KPK namun isi dari narasi-narasi dimaksud berubah-ubah. KPK seakan sedang kebingungan untuk menjerat target mereka, sehingga tiap hari, ada saja narasi baru yang dikeluarkan.
Narasi utama tentang keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan 50;50, juga tentang Kerugian Keuangan Negara sama sekali tidak dikeluarkan lagi. Sekarang yang dikeluarkan adalah soal waktu pembayaran yang mepet. Padahal angka 1 trilyun sebagai kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan KPK saja belum jelas asalnya karena belum ada rilis hasil investigasi dari BPK.
KPK ibarat sedang memainkan jurus mabuk. Mungkin karena sudah terlanjur boombastic dengan angka 1 Trilyun sehingga KPK HARUS melakukan apa saja agar orang yang ditargetkan, yaitu Gus Yaqut harus jadi tersangka, walaupun sampai hari ini, tidak ada bukti bahwa Gus Yaqut menerima suap atau gratifikasi dari apa yang dituduhkan.
Jika memang sampai hari ini tidak diketemukan adanya aliran dana ke Gus Yaqut, maka patut dipertanyakan kenapa KPK tampak bersemangat sekali untuk mencari kesalahan Gus Yaqut dengan mencipta kondisikan opini di masyarakat dengan narasi-narasi yang berubah tiap hari.
Padahal, KPK selaku lembaga penegakkan hukum tidak seharusnya bermain opini. KPK dituntut untuk transparan dengan informasi publiknya, berdasarkan hasil investigasi. Akan tetapi, dengan memainkan opini yang disinformatif, publik patut menduga ada motif politik di balik dikasuskannya urusan haji 2024 ini.
Indikasi bahwa kepentingan politik sangat kental di kasus ini sebenarnya bisa dibedah dengan informasi yang juga ada di ruang publik. Mari kita bedah satu-satu.
Pertama: Ada pertemuan gelap antar Kemenag dengan travel untuk membicarakan pembagian kuota tambahan haji 2024.
Ini jelas disinformasi. Pertemuan antara Gus Yaqut dan penyelenggara Haji Khusus itu dilakukan dan didokumentasikan secara publik di akun facebook Gus Yaqut pada tanggal 17 Nopember 2023. Tidak gelap-gelapan. Pertemuan seperti ini juga dilakukan oleh Kemenag saat ini, dan Kemenag sebelum jaman Gus Yaqut.
Kedua: Pembagian 50:50 berdasarkan pesanan.
Ini juga jelas disinformasi. Proses diskusi berdasarkan zonasi yang merupakan kebijakan Arab Saudi yang menjadi dasar diambil keputusan pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50:50 dilakukan dan didokumentasikan di akun facebook Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag pada tanggal 20 Desember 2023.
Ketiga: DPR tidak mengetahui pembagian kuota tambahan 50:50
Ini jelas disinformasi. Proses penandatangan Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia (MOU) yang diwakili Gus Yaqut, dan Saudi Arabia yang diwakili oleh Menteri Menteri Haji dan Umrah, di mana di dalam MOU sudah ada angka yang disetujui oleh Raja Saudi, turut dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag, seorang Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Makassar. Ini didokumentasikan di akun facebook Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag pada tanggal 11 Januari 2024.
Keempat: KPK telusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU
Ini jelas disinformasi. Organisasi keagamaan Islam yang terlibat di dalam kegiatan dan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 bukan hanya dari NU. Di struktur Amirul Hajj pada Penyelenggaraan Operasional Haji 2024/1445 misalnya, ada Anwar Abbas (PP Muhammadiyah), ada Ahmad Fahrurrozi (Majelis Ulama Indonesia). Belum termasuk pejabat struktural yang bukan dari NU.
Disinformasi ini jelas sesat karena KPK sengaja menggiring terjadinya ‘trial by the public’ ke PBNU.
Dari berbagai indikasi yang ada di ruang publik, masyarakat patut menduga bahwa ada motif politik di balik ‘dikasuskannya’ kuota haji tambahan 2024, dan penegakkan hukum lewat KPK dipakai sebagai topengnya.
Sudah selayaknya publik mendukung KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi. Itu harus!
Tapi, publik juga harus mengkritisi KPK ketika opini-opini yang dikeluarkan KPK cenderung politis. Penegak Hukum tidak boleh menjadi lembaga superbody yang mempermainkan hukum seenaknya, apalagi jika dipakai sebagai topeng dari kepentingan politik.(red)

