Selasa, Januari 13, 2026
BerandaOpiniDUKUNGAN DAN SUPORTIVITAS KEPADA PEJABAT NEGARA ADALAH HAK SETIAP WARGA

DUKUNGAN DAN SUPORTIVITAS KEPADA PEJABAT NEGARA ADALAH HAK SETIAP WARGA

Oleh:
Ketua Kantor Hukum ABRI
Adv. H. Noor Cholis.
CP. 0818.966.234

monitorjabarnews.com – Dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh Menteri Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa terkait polemik pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, penting untuk menegaskan bahwa keputusan beliau untuk menolak penggunaan APBN dalam menalangi utang proyek tersebut adalah langkah yang mencerminkan integritas fiskal yang kuat, keberpihakan pada kepentingan rakyat, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik (Good Governance). Kritik yang muncul tidak seharusnya menjadi alasan untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap posisinya. Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah negara, Bapak Purbaya memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Uraian Berdasarkan Hukum dan UU

1. Kewenangan Menteri Keuangan: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara. Keputusan Bapak Purbaya untuk menolak pembiayaan proyek yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran negara adalah langkah yang sejalan dengan kewenangannya. Ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, perlu diperhatikan pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menggarisbawahi pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
2. Prinsip Pengelolaan APBN: Dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang APBN, Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berlandaskan pada kepentingan rakyat, efektivitas, dan efisiensi. Mengalokasikan dana APBN untuk menutupi utang proyek yang kontroversial, tanpa kajian mendalam dan transparansi, berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas dan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan APBN di masa depan. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip value for money yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Komitmen Terhadap Integritas Fiskal: Bapak Purbaya Yudhi Sadewa berpegang teguh pada prinsip integritas fiskal, yang dijamin dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Utang Negara, Pasal 3 ayat (1). Mempertahankan anggaran yang sehat bukan hanya tanggung jawab seorang menteri, tetapi juga merupakan kebutuhan mendasar bagi stabilitas ekonomi negara. Penggunaan APBN untuk menutupi utang yang tidak sesuai dapat menciptakan risiko bagi perekonomian jangka panjang dan membebani generasi mendatang. Lebih lanjut, tindakan ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Perlindungan Hukum bagi Pejabat Publik: Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Bapak Purbaya dilindungi oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 21 ayat (1). Undang-undang ini menjamin bahwa pejabat publik tidak dapat dihukum atau dipecat hanya karena keputusan yang diambil sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, meskipun ada tekanan politik atau kepentingan tertentu. Ini menunjukkan bahwa Bapak Purbaya berhak untuk berpegang pada prinsip-prinsip hukum dalam menghadapi tantangan politik dan tekanan dari berbagai pihak. Perlindungan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa pejabat publik tidak dapat dikriminalisasi atas kebijakan yang diambil sepanjang tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
5. Dukungan terhadap Kebijakan Publik yang Berkelanjutan: Penolakan Bapak Purbaya terhadap pembiayaan proyek yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara adalah bentuk dukungan terhadap kebijakan publik yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh pemerintah, di mana pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Tindakan ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

■》Pernyataan Dukungan dari Ketua Kantor Hukum ABRI 《■

“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan Ketua Kantor Hukum ABRI, saya, Adv. H. Noor Cholis menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa dalam menjaga integritas fiskal negara. Keputusan beliau adalah langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab. Kami percaya bahwa kebenaran dan integritas akan selalu menjadi landasan yang lebih kuat daripada intrik kekuasaan.”

●》Kesimpulan《●

Menteri Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi tantangan yang serius, namun sikap tegasnya dalam menjaga integritas fiskal harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Melalui landasan hukum yang kuat, dukungan publik yang luas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, Bapak Purbaya tidak hanya membela kepentingan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang. Dalam politik, kebenaran dan integritas akan selalu menjadi landasan yang lebih kuat daripada intrik kekuasaan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments