Oleh: Adv. H. Noor Cholis,
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
monitorjabarnews.com – Seseorang diperbolehkan untuk merangkap peran sebagai anggota LSM, jurnalis, anggota ormas, dan advokat, asalkan individu tersebut mampu menjalankan setiap peran secara baik, benar, profesional, dan beretika, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing peran saat menjalankannya, tanpa terjadi tumpang tindih, serta berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka Penting Baginya Untuk Memahami Hak dan Kewajiban Masing-Masing Peran Serta Potensi Konflik Kepentingan Yang Mungkin Timbul.
Semoga Uraian berikut bisa memberikan gambaran Dan Pemahaman yang komprehensif mengenai hal tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945):
– Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah fondasi bagi kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
– Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
– Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
– Pasal 5 ayat (1): Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum.
– Pasal 14 ayat (1): Advokat mempunyai hak untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya, kecuali yang dirahasiakan oleh undang-undang.
– Pasal 16: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
– Kode Etik Advokat: Mengatur tentang standar perilaku dan etika yang harus dipatuhi oleh setiap advokat.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum:
– Memberikan landasan hukum bagi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
– Pasal 6 ayat (1): Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk:
– a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen hukum, dan mahasiswa fakultas hukum;
– b. melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau pendampingan, serta pembelaan di pengadilan.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
– Pasal 5: Ormas didirikan dengan tujuan:
– a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
– b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
– c. menjaga dan memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma sosial;
– d. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
– e. mengembangkan kemandirian, kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 4 ayat (2): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– Pasal 4 ayat (3): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
– Kode Etik Jurnalistik: Mengatur tentang standar perilaku dan etika yang harus dipatuhi oleh setiap jurnalis.
Hak dan Kewajiban dalam Masing-Masing Peran:
1. Anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
– Hak:
– Mengikuti kegiatan dan program LSM.
– Menyampaikan pendapat dan usulan terkait kegiatan LSM.
– Memilih dan dipilih menjadi pengurus LSM (sesuai AD/ART).
– Mendapatkan informasi tentang kegiatan dan keuangan LSM.
– Memperoleh pembelaan atau bantuan hukum dari LSM jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Kewajiban:
– Mematuhi AD/ART LSM.
– Berpartisipasi aktif dalam kegiatan LSM.
– Menjaga nama baik LSM.
– Berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan keahlian.
– Menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh LSM.
2. Jurnalis:
– Hak:
– Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
– Menolak mengungkapkan sumber informasi (hak tolak) sesuai dengan kode etik jurnalistik.
– Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
– Mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan dan pendidikan jurnalistik.
– Kewajiban:
– Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak bias.
– Mematuhi kode etik jurnalistik.
– Melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
– Menghormati hak privasi dan narasumber.
– Tidak melakukan plagiarisme.
3. Anggota Ormas (Organisasi Kemasyarakatan):
– Hak:
– Mengikuti kegiatan dan program ormas.
– Menyampaikan pendapat dan usulan terkait kegiatan ormas.
– Memilih dan dipilih menjadi pengurus ormas (sesuai AD/ART).
– Mendapatkan informasi tentang kegiatan dan keuangan ormas.
– Memperoleh pembelaan atau bantuan hukum dari ormas jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Kewajiban:
– Mematuhi AD/ART ormas.
– Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ormas.
– Menjaga nama baik ormas.
– Berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan keahlian.
– Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Advokat:
– Hak:
– Bebas dalam menjalankan tugas profesi untuk membela perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Memperoleh informasi, data, dan dokumen lain dari instansi pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan klien.
– Imunitas dari tuntutan hukum dalam menjalankan tugas profesi dengan itikad baik.
– Menolak mengemban perkara yang bertentangan dengan keyakinan atau hati nuraninya.
– Kewajiban:
– Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien (privilege).
– Bertindak jujur, adil, dan profesional dalam membela kepentingan klien.
– Mematuhi kode etik advokat.
– Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu.
– Menghindari perbuatan yang dapat merugikan citra profesi advokat.
Potensi Konflik Kepentingan dan Cara Mengatasinya:
1. Objektivitas Jurnalistik vs. Pembelaan Klien:
– Potensi Konflik: Sebagai jurnalis, harus menyajikan informasi yang objektif, sementara sebagai advokat, berkewajiban membela kepentingan klien.
– Cara Mengatasi:
– Memisahkan peran secara tegas.
– Menghindari peliputan atau penulisan berita yang terkait langsung dengan kasus yang sedang ditangani sebagai advokat.
– Mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada publik atau pihak terkait (disclaimer).
– Meminta rekan jurnalis lain untuk meliput kasus yang terkait dengan klien.
2. Loyalitas Ganda:
– Potensi Konflik: Loyalitas terhadap LSM, ormas, atau klien dapat bertentangan dengan kepentingan publik atau prinsip-prinsip hukum.
– Cara Mengatasi:
– Memahami dan memprioritaskan kepentingan publik dan keadilan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
– Bersikap transparan dan jujur dalam setiap tindakan.
– Menghindari pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
– Mengundurkan diri dari salah satu peran jika konflik kepentingan tidak dapat dihindari.
3. Penyalahgunaan Informasi:
– Potensi Konflik: Informasi yang diperoleh sebagai anggota LSM, jurnalis, atau advokat dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
– Cara Mengatasi:
– Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia.
– Menggunakan informasi hanya untuk tujuan yang sah dan etis.
– Menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
– Melaporkan tindakan penyalahgunaan informasi kepada pihak berwenang.
4. Independensi Advokat:
– Potensi Konflik: Keterlibatan dalam LSM atau ormas dapat mempengaruhi independensi advokat dalam membela kepentingan klien.
– Cara Mengatasi:
– Memastikan bahwa keterlibatan dalam LSM atau ormas tidak mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam memberikan bantuan hukum.
– Menghindari kasus-kasus yang terkait langsung dengan LSM atau ormas tempat bernaung.
– Mengungkapkan keterlibatan dalam LSM atau ormas kepada klien.
Prinsip Umum dalam Menjalankan Peran Ganda:
– Integritas: Memegang teguh prinsip kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam setiap tindakan.
– Profesionalisme: Menjalankan setiap peran dengan kompeten, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar etika yang berlaku.
– Transparansi: Bersikap terbuka dan jujur mengenai keterlibatan dalam berbagai peran.
– Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
– Objektivitas: Menyajikan informasi dan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan data yang akurat, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
– Kepatuhan Hukum: Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
●》Kesimpulan:
Merangkap peran sebagai anggota LSM, jurnalis, anggota ormas, dan advokat adalah hal yang mungkin, tetapi memerlukan kesadaran tinggi akan etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing peran serta mampu mengelola konflik kepentingan dengan bijak, individu tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam berbagai bidang. Panduan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut dan membantu para pihak untuk menjalankan peran ganda secara bijak dan bertanggung jawab.
●》Catatan Tambahan:
– Pastikan untuk selalu merujuk pada AD/ART organisasi terkait (LSM dan Ormas) serta Kode Etik Profesi (Advokat dan Jurnalis) yang berlaku Untuk Menghindari Potensi Konflik Kepentingan Yang Signifikan.

