Oleh :
Adv.H.Noor Cholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp 0818.966.234.
monitorjabarnews.com Perbandingan Sistem Pendidikan di Indonesia: Era 60-90an vs Era 2000an (Disempurnakan)
1. Pendekatan Pendidikan
– Era 60-90an:
– Fokus pada Pendidikan Karakter: Pendidikan sangat menekankan pembentukan karakter, moral, etika, dan budi pekerti. Ini tercermin dalam kurikulum dan kegiatan sehari-hari di sekolah.
– Metode Pengajaran Tradisional: Guru adalah figur sentral dan otoritas utama. Pembelajaran bersifat klasikal dengan penekanan pada hafalan dan disiplin.
– Era 2000an:
– Fokus pada Pencapaian Akademis: Sistem pendidikan lebih berorientasi pada nilai akademis, hasil ujian, dan kompetensi teknis.
– Penggunaan Teknologi: Penerapan teknologi dalam pembelajaran, metode yang lebih fleksibel dan interaktif, namun seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan karakter.
2. Kurikulum dan Materi Ajar
– Era 60-90an:
– Kurikulum Terintegrasi: Pendidikan karakter terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Pelajaran agama dan budi pekerti memiliki porsi yang signifikan.
– Nilai-nilai Moral: Materi ajar sarat dengan pengajaran tentang moral, etika, budaya, dan sejarah bangsa.
– Era 2000an:
– Kurikulum Berbasis Kompetensi: Fokus pada pengembangan keterampilan teknis dan akademis yang relevan dengan dunia kerja. Pendidikan karakter seringkali terpinggirkan.
– Minimnya Konten Moral: Pengurangan jam pelajaran atau penghilangan mata pelajaran yang berfokus pada etika, moral, dan budi pekerti.
3. Peran Guru dan Siswa
– Era 60-90an:
– Guru sebagai Teladan: Guru memiliki peran sentral sebagai figur panutan, pembimbing moral, dan sumber pengetahuan.
– Disiplin yang Kuat: Siswa diajarkan untuk menghormati guru, patuh pada aturan, dan memiliki rasa tanggung jawab.
– Era 2000an:
– Guru sebagai Fasilitator: Peran guru lebih sebagai fasilitator pembelajaran, memberikan keleluasaan kepada siswa untuk bereksplorasi dan berkreasi.
– Kebebasan Siswa: Siswa memiliki kebebasan lebih dalam belajar dan berpendapat, namun terkadang kurang disiplin dan kurang menghargai nilai-nilai tradisional.
4. Dasar Hukum Pendidikan
– Era 60-90an:
– Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah: Undang-undang ini menekankan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, cerdas, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap, dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa.
– Penekanan pada Pendidikan Karakter: Kurikulum dan materi ajar dirancang untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan kebangsaan.
– Era 2000an:
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengatur pendidikan berbasis kompetensi, namun seringkali dianggap kurang menekankan aspek moral dan karakter.
– Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, namun implementasinya seringkali lebih fokus pada aspek kognitif.
– Kebutuhan untuk Revisi: Banyak pihak berpendapat bahwa perlu ada penekanan kembali pada pendidikan karakter dalam kurikulum dan implementasi kebijakan pendidikan.
Realita Mental dan Karakter Anak Era 2000an: Tantangan dan Solusi
Realita:
– Nilai-nilai Ketimuran Memudar: Sopan santun, tata krama, dan adab semakin terkikis akibat pengaruh globalisasi, media sosial, dan budaya populer yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
– Individualisme dan Hedonisme: Gaya hidup yang lebih individualistis dan hedonistik, kurang peduli terhadap kepentingan bersama dan nilai-nilai spiritual.
– Kurangnya Penghargaan terhadap Guru dan Orang Tua: Sikap hormat dan patuh terhadap guru dan orang tua semakin berkurang, yang dapat menghambat proses belajar dan pembentukan karakter.
– Kecanduan Teknologi: Penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menyebabkan isolasi sosial, kurangnya interaksi langsung, dan paparan konten negatif.
Solusi:
1. Revitalisasi Pendidikan Karakter:
– Integrasi dalam Kurikulum: Mengintegrasikan kembali pendidikan karakter dalam semua mata pelajaran, mulai dari jenjang dasar hingga menengah.
– Penguatan Materi Ajar: Memperkaya materi ajar dengan nilai-nilai moral, etika, budaya, dan sejarah bangsa.
– Metode Pembelajaran Kreatif: Menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, interaktif, dan menyenangkan untuk menanamkan nilai-nilai karakter.
2. Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat:
– Teladan Orang Tua: Orang tua harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dalam berperilaku, berbicara, dan menghargai orang lain.
– Komunikasi Efektif: Membangun komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak untuk memahami masalah dan memberikan solusi yang tepat.
– Lingkungan Positif: Menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang positif, mendukung perkembangan karakter anak.
3. Pemanfaatan Teknologi yang Bijak:
– Pengawasan Orang Tua: Orang tua harus mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, membatasi waktu bermain gadget, dan memilih konten yang positif.
– Edukasi Literasi Digital: Memberikan edukasi tentang literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
– Pemanfaatan untuk Pendidikan: Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan karakter anak, misalnya melalui aplikasi edukasi, video inspiratif, dan platform belajar online.
4. Penguatan Peran Guru:
– Pelatihan Karakter: Memberikan pelatihan kepada guru tentang pendidikan karakter agar mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif.
– Motivasi dan Apresiasi: Memberikan motivasi dan apresiasi kepada guru yang berdedikasi dalam mendidik karakter siswa.
– Kemitraan dengan Orang Tua: Membangun kemitraan yang kuat antara guru dan orang tua untuk mendukung perkembangan karakter anak secara holistik.
5. Dasar Hukum yang Mendukung:
– Revisi UU Sisdiknas: Merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk memberikan penekanan yang lebih kuat pada pendidikan karakter.
– Peraturan Pemerintah: Menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang implementasi pendidikan karakter di semua jenjang pendidikan.
– Anggaran Pendidikan: Mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai untuk mendukung program-program pendidikan karakter.
Kita tidak boleh rela melihat moral bangsa ini porak poranda. Mari kita benahi sistem pendidikan kita dengan mengintegrasikan kembali pendidikan karakter dalam kurikulum, melibatkan keluarga dan masyarakat, memanfaatkan teknologi secara bijak, dan memperkuat peran guru. Dengan upaya bersama, kita dapat membangun generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan berintegritas.

