Agar Rakyat Tidak Merasa Dibebani Utang Whoosh dari Pajak
Oleh: Adv. H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
CP. 0818.966.234
Latar Belakang dan Perencanaan Proyek Whoosh
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) merupakan inisiatif strategis untuk memodernisasi infrastruktur transportasi di Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara Jakarta dan Bandung, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta menyediakan alternatif transportasi yang lebih efisien bagi masyarakat.
Awal Perencanaan
Proyek ini awalnya dirancang sebagai kerja sama business-to-business (B2B) antara konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan perkeretaapian dari China. Tujuannya adalah untuk menghindari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan meyakinkan publik bahwa proyek ini layak secara ekonomi.
Perjanjian dan Kesepakatan
Pendanaan proyek Whoosh diperoleh melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan struktur pembiayaan:
– 85% pendanaan berasal dari CDB (utang luar negeri).
– 15% modal ekuitas dari konsorsium yang terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), WIKA, PTPN VIII, dan Jasa Marga.
Perjalanan Pengerjaan Proyek
Proyek Whoosh menghadapi berbagai tantangan sejak perencanaan hingga operasional.
Pembengkakan Biaya (Cost Overrun)
Proyek ini mengalami pembengkakan biaya sebesar US$1,2 miliar (setara dengan Rp19,54 triliun). Akibatnya, dibutuhkan pinjaman tambahan dari CDB sebesar US$230,99 juta dan 1,54 miliar Renminbi, total sekitar Rp6,98 triliun. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan pengelolaan proyek.
Peresmian dan Operasional
Kereta cepat Whoosh resmi beroperasi pada 2 Oktober 2023. Meskipun demikian, proyek ini terus mendapat sorotan terkait utang dan tanggung jawab pembayaran yang seharusnya dipenuhi.
Tanggung Jawab Pembayaran Utang: Perspektif Hukum dan Keuangan
Isu tanggung jawab pembayaran utang proyek Whoosh menjadi perdebatan yang signifikan di kalangan masyarakat dan pemerintah.
BPI Danantara Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tanggung jawab utang Whoosh seharusnya berada di BPI Danantara Indonesia. Danantara diharapkan dapat mengelola dan membayar utang dari dividen yang diterima dari BUMN.
Kementerian Keuangan
Awalnya, Kementerian Keuangan menolak untuk menggunakan APBN sebagai sumber pembayaran utang. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah mempertimbangkan opsi untuk mengambil alih tanggung jawab pembayaran utang yang seharusnya menjadi tanggung jawab Danantara.
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo menyatakan bahwa utang Whoosh akan dibayar menggunakan dana hasil rampasan korupsi dan penghematan anggaran negara. Namun, skema ini masih dalam pembahasan teknis lintas kementerian dan belum ada kepastian, menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Dasar Hukum dan Sumber Keuangan yang Seharusnya Bertanggung Jawab
1. Perjanjian Awal (B2B):
– Sesuai dengan perjanjian awal, proyek ini seharusnya didanai melalui skema B2B, yang berarti tanggung jawab keuangan sepenuhnya berada pada konsorsium BUMN dan pinjaman dari CDB.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
– UU ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Penggunaan APBN untuk membayar utang proyek yang sejak awal direncanakan tanpa melibatkan APBN adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia:
– PP ini mengatur bahwa PT KAI sebagai bagian dari konsorsium memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan aset perusahaan, termasuk kewajiban membayar utang yang terkait dengan proyek Whoosh.
4. BPI Danantara Indonesia:
– Sebagai lembaga yang menerima dividen dari BUMN, BPI Danantara seharusnya memiliki kapasitas untuk menanggung beban pembayaran utang proyek Whoosh.
Besaran Utang dan Simulasi Pembayaran
Total utang proyek Whoosh mencapai sekitar US$7,2 miliar dari CDB. Simulasi pembayaran utang menunjukkan bahwa klaim cicilan Rp1,2 triliun per tahun tidak realistis.
Simulasi Pembayaran:
– Tenor 60 tahun: Pembayaran tahunan sekitar Rp7,65 triliun.
– Tenor 40 tahun: Pembayaran tahunan sekitar Rp8,6 triliun.
– Tenor 30 tahun: Pembayaran tahunan sekitar Rp9,5 triliun.
Dampak Proyek Whoosh
Dampak Positif:
– Peningkatan Konektivitas: Mempersingkat waktu perjalanan antara Jakarta dan Bandung.
– Potensi Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong investasi dan pariwisata di wilayah yang terhubung (terbatas).
– Modernisasi Infrastruktur: Meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang maju (namun dipertanyakan dengan beban utang).
Dampak Negatif:
– Beban Utang yang Mengancam: Potensi membebani keuangan negara secara signifikan jika utang dibayar dari APBN.
– Ketidakadilan Sosial yang Nyata: Manfaat proyek tidak dirasakan merata oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa.
– Risiko Korupsi yang Tinggi: Potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang merugikan negara dan rakyat.
Tanggung Jawab Awal dan Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah
Awalnya, tanggung jawab pembayaran utang berada pada konsorsium BUMN melalui skema B2B. Namun, dengan adanya indikasi pengambilalihan oleh pemerintah, muncul kekhawatiran besar bahwa beban utang akan ditanggung oleh rakyat melalui APBN, yang sangat tidak adil.
Akuntabilitas dan Transparansi: Harga Mati
Akuntabilitas fiskal menjadi perhatian utama dalam proyek Whoosh. Ketidakjelasan mengenai sumber pembayaran utang menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi fiskal.
Transparansi Fiskal: Hak Rakyat
Jika pembayaran utang berasal dari APBN, ini akan membebani rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui dampak dari keputusan ini terhadap keuangan negara dan bagaimana utang ini akan dikelola. Pemerintah wajib memberikan informasi yang jujur dan terbuka.
Investigasi Dugaan Korupsi: Tanpa Kompromi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Whoosh tanpa kompromi. Hasil penyelidikan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
Implikasi bagi Masyarakat dan Keadilan Sosial: Jangan Ada yang Tertinggal
Penting untuk dipahami bahwa manfaat proyek Whoosh tidak dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada di luar Pulau Jawa. Jika utang proyek ini dibebankan pada APBN, maka seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tidak merasakan manfaat langsung dari proyek ini, akan menanggung beban pembayaran melalui pajak. Ini adalah ketidakadilan yang nyata.
Keputusan yang Harus Diperhatikan: Prioritaskan Rakyat
Kebijakan pemerintah dalam mengelola utang proyek ini harus mempertimbangkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Pemerintah perlu mencari solusi yang tidak membebani rakyat, terutama mereka yang kurang mampu, agar proyek ini tidak hanya menjadi beban, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan: Saatnya Rakyat Bersuara
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) adalah proyek infrastruktur besar yang melibatkan berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pembiayaan, hingga operasional. Tanggung jawab utama atas pembayaran utang seharusnya berada pada Danantara, sesuai dengan perjanjian awal B2B dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel.
Penggunaan APBN untuk membayar utang proyek ini harus dihindari untuk mencegah beban tambahan pada rakyat, terutama mengingat manfaat proyek yang tidak merata. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek ini sangat penting untuk memastikan bahwa rakyat tidak dirugikan dan proyek ini memberikan manfaat yang optimal bagi negara secara keseluruhan.
Masyarakat berhak untuk mengetahui dan memahami setiap langkah yang diambil dalam proyek ini, termasuk tanggung jawab dan sumber keuangan yang terlibat, demi terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Saatnya rakyat bersuara dan menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya negara demi kepentingan bersama.
Rekomendasi yang Mendesak
1. Transparansi Penuh dan Terbuka: Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas, jujur, dan transparan mengenai sumber pembayaran utang proyek Whoosh. Informasi ini harus mudah diakses oleh publik.
2. Prioritaskan Keadilan Sosial dan Pemerataan: Kebijakan terkait utang Whoosh harus mempertimbangkan keadilan sosial dan tidak membebani rakyat kecil. Subsidi silang atau mekanisme lain harus dipertimbangkan untuk memastikan keadilan.
3. Efisiensi Anggaran yang Ketat: Pemerintah harus memastikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara untuk menghindari pemborosan yang dapat merugikan rakyat. Audit independen harus dilakukan secara berkala.
4. Partisipasi Publik yang Bermakna: Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek strategis agar aspirasi rakyat didengar dan diakomodasi. Bentuk forum diskusi publik atau mekanisme konsultasi lainnya.
5. Evaluasi Menyeluruh dan Independen: Lakukan evaluasi menyeluruh dan independen terhadap proyek Whoosh untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi terbaik. Libatkan ahli dari berbagai bidang dan perwakilan masyarakat.
6. Penegakan Hukum yang Tegas: Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan, lakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, diharapkan proyek Whoosh dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan beban yang tidak semestinya.
Salam Hormat, Salam Transparansi Dari :
Adv. H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Ulasan Ini Disampaikan Demi Dan Untuk Rakyat Indonesia Menuju Indonesia Emas.
Saatnya Kebenaran dan Keadilan Ditegakkan!

