Selasa, Januari 13, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaRoy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Setelah Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu...

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Setelah Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, monitorjabarnews.com – Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Polisi membenarkan Roy Suryo tidak ditahan usai dijadikan tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin langsung konferensi pers penetapan tersangka kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Rumah Pensiun Jokowi Katanya untuk Umum, Roy Suryo: Paling buat Kongkow-kongkow Termul

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tukasnya.(red)

 

Sumber : Tribunnews Forum

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments