Oleh: Adv. H. Nur Kholis
Ketua: Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
Karakter anak sangat dipengaruhi oleh adab, yang mencakup tata krama, sopan santun, dan moral. Pembentukan karakter ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai poin-poin tersebut, diperkaya dengan berbagai sumber, kajian, dasar hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan yang selaras dengan UUD 1945 dan Pancasila:
1. Karakter dan Adab:
– Karakter adalah inti dari perilaku, sikap, dan tindakan sehari-hari seseorang. Adab menjadi fondasi yang mendasari semua ini. Menurut Zakiah Daradjat dalam bukunya “Pendidikan Islam dalam Keluarga,” pendidikan adab adalah kunci utama dalam membentuk kepribadian muslim yang baik (Zakiah Daradjat, 1995).
– Nilai Kemanusiaan: Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menekankan pentingnya adab dalam interaksi sosial. Adab mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, seperti menghormati hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan.
– Dengan memiliki tata krama dan sopan santun yang baik, individu cenderung berperilaku positif dalam interaksi sosial. Kajian dari Thomas Lickona dalam “Educating for Character” menekankan bahwa karakter yang kuat membantu individu membuat keputusan etis dan bertanggung jawab (Lickona, 1991).
2. Didikan Orang Tua:
– Orang tua memegang peranan kunci dalam pendidikan karakter anak. Urie Bronfenbrenner dalam teori ekologi perkembangan menjelaskan bahwa lingkungan keluarga adalah sistem mikro yang paling berpengaruh dalam perkembangan anak (Bronfenbrenner, 1979).
– Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak dari orang tua.
– Kebiasaan dan nilai-nilai yang diajarkan di rumah akan membentuk cara pandang dan perilaku anak di luar rumah. Ketika orang tua menerapkan prinsip hidup yang baik, anak akan cenderung menirunya.
– Contoh: Jika orang tua rajin bekerja dan menunjukkan sikap positif, anak kemungkinan besar akan meniru. Penelitian dari Baumrind (1991) menunjukkan bahwa gaya pengasuhan otoritatif (penuh kasih sayang dan aturan yang jelas) cenderung menghasilkan anak-anak dengan karakter yang lebih baik.
– Nilai Kemanusiaan: Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pernyataan “Buah Jatuh Tidak Jauh dari Pohonnya”:
– Peribahasa ini menggambarkan bahwa anak-anak akan tumbuh dan berkembang mengikuti kebiasaan dan karakter orang tua mereka. Albert Bandura dalam teori pembelajaran sosialnya menjelaskan bahwa anak-anak belajar melalui observasi dan imitasi (Bandura, 1977).
– Nilai Kemanusiaan: Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi semua anak, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
– Jika orang tua memiliki adab yang baik, anak akan cenderung mengadopsinya; sebaliknya, jika orang tua menunjukkan kebiasaan negatif, anak bisa terpengaruh untuk mengikuti perilaku yang sama.
4. Meniru Perilaku:
– Perilaku anak sering kali merupakan hasil dari meniru orang tua atau lingkungan sekitar. Jika seorang anak melihat orang tuanya pemalas dan pekerjaannya mengemis, maka jangan heran jika anaknya pun akan berprofesi seperti orang tuanya. Dalam motorik alam sadar anak tersebut akan tergambar dan menganggap bahwa perilaku orang tuanya tersebut sebagai hal yang normal dan menurutnya baik, sehingga anak tersebut cenderung akan mengikutinya.
– Dasar Hukum: Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini mencakup pendidikan karakter yang membantu anak mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
– Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh lingkungan dan pola asuh sangat menentukan masa depan karakter anak. Penelitian dari Patterson, DeBaryshe, dan Ramsey (1989) menunjukkan bahwa lingkungan keluarga yang disfungsional dapat meningkatkan risiko perilaku negatif pada anak.
5. Consequence of Poor Examples:
– Kebiasaan buruk yang ditiru anak akan menciptakan siklus yang berdampak negatif. Misalnya, jika anak terbiasa melihat tindakan merugikan orang lain atau malas, mereka mungkin akan sulit membentuk karakter yang lebih baik di masa depan.
– Nilai Kemanusiaan: Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual dan moral dalam kehidupan. Pendidikan karakter harus mencakup nilai-nilai agama dan moral yang membantu anak mengembangkan hati nurani yang baik.
– Kajian dari Moffitt (1993) tentang perkembangan perilaku antisosial menunjukkan bahwa perilaku negatif yang dimulai sejak usia dini cenderung menetap hingga dewasa jika tidak ada intervensi yang tepat.
□□□》Kesimpulan 《□□□
Dalam pembentukan karakter anak, peran orang tua, lingkungan, masyarakat, dan negara sangat krusial. Dengan menanamkan adab yang baik, memberikan teladan dalam perilaku, serta menjamin hak-hak anak sesuai dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, kita dapat membimbing anak untuk tumbuh dengan karakter yang positif dan moral yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa setiap tindakan dan sikap kita akan berdampak signifikan pada perkembangan karakter anak.
Referensi:
– Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
– Baumrind, D. (1991). The influence of parenting style on adolescent competence and substance use. Journal of Early Adolescence, 11(1), 56-95.
– Bronfenbrenner, U. (1979). The Ecology of Human Development. Cambridge, MA: Harvard University Press.
– Daradjat, Z. (1995). Pendidikan Islam dalam Keluarga. Jakarta: Ruhama.
– Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.
– Moffitt, T. E. (1993). Adolescence-limited and life-course-persistent antisocial behavior: A developmental taxonomy. Psychological Review, 100(4), 674-701.
– Patterson, G. R., DeBaryshe, B. D., & Ramsey, E. (1989). A Developmental Perspective on Antisocial Behavior. American Psychologist, 44(2), 329-335.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014).
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semoga ulasan ini bisa memberikan dasar pemahaman kita semua dan sebagai bahan edukasi yang lebih kuat dan komprehensif, serta menjadi bahan pembelajaran yang bermanfaat bagi kita semua dalam membentuk generasi yang lebih baik dan bermartabat.
Salam Hormat, Salam Dalam Kewarasan Dalam Mendidik Generasi Mendatang.
By Adv. H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

