Selasa, Januari 13, 2026
BerandaJawa BaratKetum LMHKN Ingatkan Pemda : Penggusuran Paksa Tanpa Relokasi Memadai Langgar Berat...

Ketum LMHKN Ingatkan Pemda : Penggusuran Paksa Tanpa Relokasi Memadai Langgar Berat HAM

Bogor, monitorjabarnews.com – Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum Dan Keuangan Negara (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip memiriskan cukup banyaknya tragedi pemindahan paksa oleh Pemerintah terhadap masyarakat perseorangan, keluarga maupun sekelompok warga masyarakat dari atas tanah yang sedang mereka duduki sementara ataupun secara permanen yang tak sesuai standar HAM, dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, ucapnya.

“Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah sangat tegas mengamanatkan bahwa bumi atau tanah dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka sebelum melakukan pengosongan lahan saat warga terdampak masih menduduki suatu area tanah, Pemerintah wajiblah untuk musyawarah dengan warga terdampak dan menyampaikan solusi yang memadai terlebih dahulu,” tambag Aidil Afdal di kantornya di kawasan Nirwana Golden Park Cibinong, minggu (22/9/24).

“Pemindahan warga masyarakat secara paksa yang kerap terjadi di banyak pemerintahan daerah adalah pemindahan paksa terhadap para pedagang kaki lima yang merupakan warga masyarakat dalam katagori berekonomi rentan. Sehingga jika penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa memenuhi standar HAM, maka hilangnya mata pencaharian dan tempat tinggal sementara ataupun permanen dari para pedagang yang terdampak tersebut adalah termasuk pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” papar Aidil.

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya / UU 11/2005), diijelaskan bahwa: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.”

“Untuk itu saya ingatkan kepada Pemangku otoritas pemerintahan daerah, penghormatan terhadap hak asasi warga masyarakat PKL, ataupun warga terdampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi penting, mengingat adanya perlindungan hukum hak mereka atas perumahan, pekerjaan, penghidupan yang layak dan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang adil. Jika tak lagi ada penghormatan terhadap hak asasi tersebut, maka warga masyarakat terdampak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum menggugat, dan LMHKN siap memberikan pelayanan hukum untuk mewakili melalui gugatan perwakilan Class Action,” pungkas Aidil Afdal.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments