Jakarta, Keterlibatan TNI dalam penertiban area tambang ilegal kini resmi memiliki dasar hukum. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Itu perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Freddy saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, 24 November 2025.
Perintah tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi payung hukum bagi TNI untuk turun ke lapangan.
Freddy menekankan bahwa meski TNI terlibat dalam menertibkan kegiatan tambang ilegal, urusan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Tugas TNI bersifat koordinatif dan memastikan area ilegal ditertibkan sesuai peraturan.
Langkah ini menunjukkan pemerintah menargetkan penertiban tambang ilegal secara serius, menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, tanpa mengubah mekanisme hukum yang berlaku.

