Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Panglima TNI itu menyebut Jokowi belum sepenuhnya menyerahkan kedaulatan negara kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Gatot dalam sebuah pidato yang diunggah di kanal YouTube Hesubeno Point dan dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Dalam pidatonya, Gatot mengawali dengan menyoroti kondisi kedaulatan negara yang menurutnya telah melemah sejak masa pemerintahan Jokowi.
“Pak Jokowi ini tidak menyerahkan kedaulatan kepada Prabowo. Karena kedaulatan, baik itu politik, ekonomi, kemudian hukum, sumber daya alam, dan wilayah sebagian sudah diberikan kepada oligarki,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menilai melemahnya kedaulatan berkontribusi pada merosotnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial.
“Sehingga wajar ketika terjadi lemahnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial dan kecemasan generasi muda,” lanjutnya.
Gatot juga mengingatkan bahwa runtuhnya sebuah negara tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi pembiaran yang berlangsung secara sistemik dalam jangka panjang.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan penguasa terhadap tanda-tanda kemunduran tersebut.
Dalam pidatonya, Gatot turut menyinggung polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik nasional.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut, menurutnya, bukan sekadar soal kemenangan dalam pemilu.
“Kami menegaskan dengan tegas, persoalan Gibran bukanlah menang Pemilu. Ini adalah etika kekuasaan dan konstitusionalisme,” tegas Gatot.
Lebih jauh, Gatot menilai pencalonan Gibran bukan merupakan kecelakaan hukum, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Ia menuding adanya pembengkokan aturan dan penyalahgunaan kewenangan lembaga negara.
“Pencalonan Gibran bukan kecelakaan hukum, ia adalah hasil dari pembengkokan konstitusi, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi, dan normalisasi politik dinasti,” pungkasnya.

