Oleh: Aktivis dan Adv. H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
□□□》 LATAR BELAKANG PENULISAN
Lelang proyek Pemda yang diumumkan secara resmi seringkali ternyata “dimainkan” — pemenangnya sudah ditentukan sejak awal. Kajian ini mengkaji praktik ini dan korelasinya dengan forum lintas daerah, bertujuan sebagai acuan edukatif, pembelajaran, serta penyorotan praktek nakal untuk bahan perhatian semua pihak.
1. DASAR HUKUM
Kajian ditulis berdasarkan:
– UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas)
– PP No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (proses adil, anti-persekongkolan)
– PP No. 23/2018 tentang Pengelolaan BMN (prinsip diterapkan pada BMD)
– UU No. 31/1999 (diubah UU No. 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (anti-kolusi, korupsi, nepotisme)
2. PRAKTEK “LELANG DIMAINKAN”: CARA DAN POLA
– Penyesuaian syarat eksklusif: Hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat teknis/kualifikasi spesifik.
– Pembocoran HPS: Perusahaan yang ditunjuk mendapatkan harga perkiraan sebelum penawaran dibuka.
– Evaluasi yang dimanipulasi: Penilaian rendah pada penawaran lain dengan alasan semu.
– Penawaran bogus: Perusahaan lain dibayar untuk mengajukan penawaran lebih tinggi agar proses terlihat kompetitif.
“Lelang seperti ini hanyalah panggung sandiwara — semua adegan sudah ditulis, aktor sudah dipilih, hanya penonton yang dibuat bodoh.”
3. SISTEM YANG MEMUNGKINKAN PRAKTEK NAKAL
– Peraturan yang fleksibel dan mudah diinterpretasikan sembarangan.
– Pengawasan internal/eksternal yang lemah akibat kurangnya sumber daya/wewenang.
– Celah teknis dan penyalahgunaan akses di sistem LPSE.
– Literasi pengadaan rendah pada pejabat Pemda yang mudah dipengaruhi.
“Sistem yang seharusnya menjadi pagar perlindungan malah menjadi pintu gerbang bagi kejahatan — seolah pintu rumah dibuka lebar untuk pencuri, hanya karena pemilik lupa kunci.”
4. DAMPAK PRAKTEK NAKAL
– Kerugian negara: Proyek mahal namun kualitas rendah.
– Kerusakan kepercayaan: Pemerintah dianggap tidak jujur dan tidak mampu.
– Penghambatan ekonomi: Usaha jujur sulit bersaing.
– Penyebaran korupsi: Praktek nakal menjadi kebiasaan.
“Pelaku ini tidak hanya mencuri uang negara, tapi juga mencegah masa depan daerah — membangun proyek yang rapuh sambil merusak fondasi kepercayaan yang kokoh.”
5. KORELASI DENGAN FORUM LINTAS DAERAH
(Wadah pertemuan tokoh daerah antar provinsi/kota)
Potensi Korelasi Negatif (Berdasarkan Kasus Terbukti):
– Tekanan kepada Pemda lokal untuk menentukan perusahaan tertentu.
– Jaringan kolusi melintasi wilayah dengan pembagian keuntungan.
– Penghambatan penuntutan hukum atas kasus lelang mencurigakan.
“Forum yang seharusnya menjadi wadah kolaborasi untuk kemajuan malah dijadikan sarang jaringan kejahatan — seolah burung elang yang seharusnya melindungi malah menjadi pemangsa yang memakan mangsa sendiri.”
Peran Positif yang Seharusnya Dilakukan:
– Pemantauan lintas daerah dan berbagi informasi kasus mencurigakan.
– Penegakan aturan pengadaan yang seragam di seluruh Indonesia.
– Pemberdayaan masyarakat untuk memantau lelang.
6. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Praktek “lelang dimainkan” adalah kejahatan yang merusak tata kelola dan perekonomian daerah. Forum lintas daerah dapat menjadi alat penanggulangan atau penyebar masalah, tergantung komitmen anggotanya.
Rekomendasi:
1. Memperkuat peraturan pengadaan dengan interpretasi yang jelas.
2. Meningkatkan kapasitas pengawas internal dan eksternal.
3. Memperbaiki sistem LPSE dan keamanan data.
4. Memberikan pendidikan pengadaan kepada pejabat Pemda dan anggota forum.
5. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam memantau lelang.
SUMBER-SUMBER ILMIAH DAN RESMI
1. KemenPAN-RB (2024). Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2024. Jakarta.
2. KPK (2024). Laporan Penelitian Praktik Kolusi dalam Pengadaan Proyek Pemda. Jakarta.
3. BPK (2023). Laporan Pemeriksaan Anggaran Daerah 2022. Jakarta.
4. Bappenas (2023). Litbang: Transparansi Pengadaan Proyek di Indonesia. Jakarta.
5. Jurnal Pengadaan Negara (2024). Edisi 2: Celah Sistem dan Pencegahan Manipulasi Lelang.
6. Jurnal Otonomi Daerah (2024). Edisi 3: Peran Forum Lintas Daerah dalam Tata Kelola Proyek.
7. Litbang DPR RI (2024). Studi: Korelasi Jaringan Lintas Daerah dengan Praktik Korupsi Proyek. Jakarta.
8. Diklat LPKN (2025). Prosedur Lelang Aset Daerah. Diakses dari: diklatlpkn.id.
9. Pengadaan Indonesia (2025). Cara Mencegah Persekongkolan. Diakses dari: pengadaan.or.id.
10. Indotender.co.id (2025). Panduan Penyelenggara Lelang Proyek. Diakses dari: indotender.co.id.
11. Bappeda Bengkalis (2024). Forum Lintas Perangkat Daerah untuk Paduserasian Program. Diakses dari: bappeda.bengkaliskab.go.id.
12. Malang Times (2025). Forum Pemda Malang Raya: Komitmen Kolaborasi Pembangunan. Diakses dari: malangtimes.com.
Kajian ini diharapkan menjadi acuan edukatif bagi pejabat Pemda, anggota forum lintas daerah, dan masyarakat untuk mengakhiri praktek nakal yang merusak negara dan daerah.
Salam Hormat,
Penulis
Ketua Kantor Hukum Abri

