Perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Nama Rocky Gerung resmi masuk sebagai saksi ahli. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo dan rekan, Jahmada Girsang, pada Senin 22 Desember 2025.
Rocky Gerung menyatakan bersedia hadir sebagai ahli filsafat hukum. Tim hukum mengajukannya untuk memberikan analisis keilmuan terkait aspek keadilan, kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi dalam perkara ini. Posisi Rocky bukan sebagai pihak, tetapi sebagai ahli yang memberi pandangan akademik di hadapan penyidik dan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar yang dikenal sebagai pakar digital forensik, serta dr. Tifa yang berlatar belakang keilmuan kesehatan.
Penyidik telah menggelar gelar perkara khusus pada 15 dan 22 Desember 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam forum tersebut, tim Roy Suryo dkk menyerahkan hasil analisis pembanding. Namun kepolisian tetap mempertahankan status tersangka.
Penetapan tersangka ini ikut mendapat perhatian dari Komjen Pol purnawirawan Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menyoroti aspek prosedur hukum dan memberi catatan kritis atas penanganan perkara yang menyangkut ruang kritik publik.
Rocky Gerung dipilih bukan tanpa alasan. Ia memiliki rekam jejak panjang sebagai ahli di sejumlah perkara yang melibatkan aktivis dan kebebasan berekspresi. Rocky sebelumnya pernah menjadi ahli dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta dalam kasus aktivis Laras Faizati. Dalam kasus-kasus tersebut, ia fokus pada batas kritik, kepentingan publik, dan logika hukum pidana.
Bagi kamu yang mengikuti perkara ini, ada beberapa poin penting yang perlu dicatat.
Kasus ini sudah masuk tahap tersangka dan ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta.
Jumlah tersangka delapan orang dengan latar belakang beragam.
Rocky Gerung hadir sebagai ahli filsafat hukum, bukan pihak berperkara.
Gelar perkara khusus sudah dilakukan dua kali pada Desember 2025.
Kritik terhadap proses hukum datang dari mantan pejabat tinggi Polri.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan para ahli dan arah pembuktian penyidik. Publik kini menanti apakah kehadiran Rocky Gerung mampu membuka sudut pandang baru dalam perkara yang sejak awal memicu kontroversi luas.(Rg)

