JAKARTA, -Amnesty International Indonesia mengkritik klaim pemerintah pusat, yang menyatakan Indonesia mampu menangani sendiri bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh serta sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat tanpa bantuan internasional.
Amnesty menilai, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kritik itu disampaikan melalui surat terbuka, bernomor 248/AII–Presiden RI/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Amnesty mendesak pemerintah agar segera menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya sebagai bencana nasional ekologis.
“Amnesty International menilai krisis ini telah membawa dampak kemanusiaan yang luar biasa dan oleh karenanya pemerintah harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional,” tulis Amnesty dalam surat terbuka yang ditandatangani Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Krisis Kemanusiaan dan Potensi Pelanggaran HAM
Amnesty menyatakan keprihatinan mendalam, atas penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang dinilai telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan serius. Diperparah oleh lambannya respons negara, serta kerusakan lingkungan yang masif dan sistematis.
Dalam perspektif HAM, bencana tidak hanya dilihat dari peristiwa alamnya, tetapi juga dari kemampuan dan kesigapan negara melindungi hak hidup, kesehatan, pangan, air bersih, dan tempat tinggal layak bagi warga terdampak.
Korban Jiwa Terus Bertambah
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, 16 Desember 2025, Amnesty mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatra Barat telah mencapai 1.053 jiwa.
Khusus di Provinsi Aceh, jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 449 jiwa.
Rekapitulasi dampak bencana di Aceh menunjukkan skala kehancuran yang sangat luas. Dari 18 kabupaten/kota, tercatat 524.828 kepala keluarga atau 1.994.866 jiwa terdampak
Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai, pemerintah gagap dalam melihat dan menetapkan kondisi bencana. Padahal penetapan status bencana nasional sangat penting, karena memiliki konsekuensi hukum dan politik yang mengikat seluruh elemen pemerintah untuk bergerak cepat dan menyeluruh dalam penanganan bencana.
“Status bencana nasional memastikan penanganan yang cepat dan menyeluruh. Secara hukum, itu mengikat seluruh elemen pemerintah untuk bertindak cepat, melakukan pemetaan, dan menyisir wilayah-wilayah yang masih terisolasi,” ujar Khaeril.
Menurut Khaeril, meskipun pemerintah menyatakan penanganan bencana saat ini bersifat nasional, hal tersebut berbeda dengan penetapan status bencana nasional secara resmi. Tanpa status tersebut, keseriusan penanganan berpotensi menurun seiring waktu..
Amnesty menilai, penetapan bencana nasional akan memandatkan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis yang memperparah dampak bencana di wilayah Sumatra.
“Dengan status nasional, ada dorongan politik untuk melakukan audit lingkungan dan investigasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak,” kata Khaeril.
Amnesty bahkan juga mempertanyakan, apakah ada pihak tertentu yang dilindungi sehingga pemerintah enggan menaikkan status bencana tersebut? Jawabnya; tanya saja pada rumput yang bergoyang! (Red)

