Oleh Adv. H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat, Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
Di era digital, hukum harus berfungsi sebagai pelindung nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat penegakan aturan. Tantangan seperti diskriminasi berbasis algoritma, pelanggaran privasi, dan hilangnya sentuhan manusia dalam keputusan hukum memerlukan kerangka hukum yang responsif. Tujuan utama hukum haqiqi adalah melindungi kesejahteraan dan menciptakan keadilan yang adil bagi semua.
Prinsip Kemanusiaan sebagai Dasar
Prinsip hukum Islam (amanah, maslahah) dan fiqh muamalat (keadilan, kebaikan) menjadi pedoman moral dalam mengatasi hoaks, ujaran kebencian, dan transaksi digital. Di tingkat global, GDPR Uni Eropa memprioritaskan hak subjek data dan transparansi, meskipun masih ada tantangan implementasi. Kedua prinsip lokal dan global saling melengkapi untuk memastikan hukum digital tidak melupakan aspek manusiawi.
Konstitusionalisme Keadilan Digital
Di Indonesia, konsep ini mengaitkan ketatanegaraan, keadilan sosial, dan digitalisasi. Untuk mencegah penyalahgunaan UU ITE 2024 dan mempertahankan kebebasan berekspresi (Pasal 28F UUD 1945), Mahkamah Konstitusi disarankan menerapkan prinsip Siracusa (aturan hukum, tujuan sah, kebutuhan wajar). Hal ini memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan dan tidak menekan pihak tertentu.
Etika dalam Penelitian dan Praktik Hukum
Buku Hukum di Ujung Jari (CEPODEST UNU NTB) menekankan pentingnya menjaga nalar manusia dan menggunakan teknologi sebagai alat bantu, bukan pengganti pemikiran hukum. Buku ajar Hukum Telematika (Bidara Press) memberikan panduan komprehensif tentang regulasi nasional dan internasional, serta etika dalam transaksi elektronik, kejahatan siber, dan pengelolaan big data. Kedua referensi ini menjadi landasan bagi praktisi hukum untuk tetap terarah pada nilai-nilai etis di era digital.
Fungsi dan Peran Aktivis Sejati
Aktivis berperan sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan praktisi hukum melalui:
– Pemberdayaan: Lokakarya “Hak Anda di Internet” oleh SEAM untuk masyarakat pedesaan, mengajarkan cara melindungi diri dari penyalahgunaan digital.
– Pengawasan: Pemantauan algoritma diskriminasi oleh Elektronik Frontier Foundation (EFF) AS dan lembaga lokal, mencegah penyalahgunaan teknologi oleh lembaga berkuasa.
– Advokasi kebijakan: Partisipasi Aliansi Advokasi HAM Indonesia (AAHMI) dalam rapat mendengar RUU Pelindungan Data, memastikan kebijakan memprioritaskan hak masyarakat.
– Memperjuangkan hak masyarakat dan mencegah penyimpangan pemberitaan: Menangkap pelaku yang menyebarkan informasi menyimpang untuk menekan pihak tertentu guna mendapatkan kepentingan pribadi, sehingga menunjang tata kelola pemerintah yang baik dan benar.
Karakteristik mereka: berbasis nilai kemanusiaan, pengetahuan, kolaboratif, dan bertanggung jawab. Kontribusi mereka berpengaruh pada perbaikan UU ITE 2024 yang lebih melindungi kebebasan berekspresi.
Pentingnya Memahami Kaidah Pemberitaan Secara Hukum
Di tengah pemberitaan yang mudah viral, memahami kaidah pemberitaan secara hukum menjadi dasar untuk menghindari penyimpangan. Beberapa kaidah utama yang harus dipahami:
1. Kebenaran dan akurasi: Pemberitaan harus didasarkan pada fakta, bukan spekulasi (sesuai Pasal 4 UU Pers 2008 dan Pasal 28 UU ITE 2024).
2. Perlindungan privasi: Tidak boleh menyebarkan informasi pribadi tanpa izin (sesuai RUU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal 31 UU ITE 2024).
3. Tidak menimbulkan kerusakan: Dilarang menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik (sesuai Pasal 27 UU ITE 2024 dan KUHP).
4. Keadilan: Pemberitaan harus meliput kedua sisi pihak yang terlibat, tidak memihak atau menekan salah satu pihak.
Kaidah ini menjadi pedoman bagi pengguna media sosial dan penulis berita untuk menyebarkan informasi yang bertanggung jawab, tidak merugikan orang lain.
Pemberitaan Viral yang Tidak Berdasar: Tindakan Melanggar Hukum dan Ancamannya
Pemberitaan viral yang tidak berdasar, tidak mendasar, atau menyimpang bukan hanya masalah etika, tetapi tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi berat. Hal ini seringkali ditujukan untuk menekan pihak tertentu, mendapatkan kepentingan pribadi, atau menciptakan kerusuhan sosial.
Ancamannya secara hukum antara lain:
– Pidana: Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2024, penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerusakan dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk fitnah, Pasal 310 KUHP memberlakukan penjara maksimal 4 tahun, sedangkan ujaran kebencian sesuai Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024 dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun.
– Perdata: Korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan nama baik, harga diri, atau ketenaran yang ditimbulkan.
– Hak publik: Pemberitaan salah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau pihak tertentu, mengganggu tata kelola pemerintah yang baik dan benar.
Ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi viral tanpa dasar hukum bukanlah hal yang ringan dan akan dikenai tindakan hukum yang tegas.
Fungsi dan Tugas Advokat di Era Digital: Menyeimbangkan Teknologi dan Pemberitaan Serampangan
Di tengah kemajuan teknologi dan pemberitaan serampangan, advokat memiliki peran krusial:
1. Menyeimbangkan tekanan publik dan keadilan: Menangani kasus yang tertekan karena viral, memastikan proses hukum tidak terpengaruh oleh sentimen publik yang salah.
2. Mendidik pengguna media sosial: Memberikan nasihat tentang kaidah pemberitaan hukum dan ancaman pelanggarannya, sehingga menghindari penyalahgunaan yang menimbulkan kerusakan.
3. Menegakkan prinsip bukti hukum: Memastikan bahwa kasus yang viral didasarkan pada bukti yang sah, bukan hanya hoaks atau spekulasi.
4. Melindungi hak terpidana dan korban: Baik bagi yang tertekan oleh pemberitaan maupun yang menjadi korban penyebaran informasi salah, advokat memastikan hak mereka terjaga sesuai kaidah hukum.
Dengan demikian, advokat membantu menggalakkan pemahaman hukum yang benar. Melalui kajian dan ulasan ini, advokat sebagai penjaga keadilan juga mengingatkan semua pihak agar tidak serampangan dalam pemberitaan, apalagi menggunakannya untuk menekan pihak tertentu.
Sinergi Advokat dan Aktivis
Advokat memberikan dukungan hukum teknis, sedangkan aktivis membangun dukungan kolektif dari masyarakat. Contoh: dalam kasus ujaran kebencian yang viral, advokat menangani proses pengadilan dan membuktikan kebenaran, sedangkan aktivis menyebarluaskan informasi hukum yang akurat dan memanggil dukungan untuk keadilan.
Studi Kasus Aktivis dalam Tata Kelola Pemerintah
– SPRI DKI Jakarta (2020-2022): Melakukan audit sosial bansos pandemi, memberikan data akurat sehingga pemerintah memperbarui DTKS dan distribusi menjadi lebih adil, mencegah penyalahgunaan bantuan oleh pihak yang tidak berhak.
– Aktivis Kehutanan (2016-2017): Menggugat pemerintah terkait kebakaran hutan Kalimantan yang disebabkan oleh pengelolaan yang buruk, mengakibatkan PN Palangkaraya memerintahkan penerbitan PP penanggulangan Karhutla yang lebih komprehensif dan transparan.
Hukum perlu kembali pada tujuan haqiqi: melindungi dan memberdayakan manusia. Kolaborasi semua pihak, dengan aktivis sebagai motor perubahan dan advokat sebagai pelindung kaidah hukum, dapat menciptakan sistem hukum yang inklusif, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan kajian ini memberikan pemahaman yang jelas agar pemberitaan tidak lagi digunakan sebagai alat penyimpangan dan penekanan, serta semua pihak lebih memahami kaidah hukum dan ancamannya dalam berkomunikasi digital.
Sumber-Sumber Terpercaya
mkri.id, shariajournal.com, elsam.or.id, suarakeadilan.org, portalhukum.id, barnesandnoble.com, Jurnal Literasiologi, cepdst.ununtb.ac.id, bidarapress.id, jurnalaktivismemasyarakat.id, ijsps.ui.ac.id, eff.org, peraturan.go.id (UU Pers 2008, UU ITE 2024, KUHP). (AA)

