Selasa, Januari 13, 2026
BerandaJawa BaratRapor Merah BAZNAS Kota Bogor: Dugaan Ketidakadilan Pendistribusian Zakat dan Permasalahan Legalitas...

Rapor Merah BAZNAS Kota Bogor: Dugaan Ketidakadilan Pendistribusian Zakat dan Permasalahan Legalitas Klinik BAZNAS Kota Bogor Yang Disinyalir Sarat Kepentingan Politik

Bogor, 31 Desember 2025 Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) menyoroti secara serius berbagai dugaan persoalan tata kelola di tubuh BAZNAS Kota Bogor, khususnya terkait ketidakadilan pendistribusian zakat serta dugaan pelanggaran legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor.
Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat yang diterima ADBR, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan dana zakat, terutama pada sektor bantuan pendidikan dan pelunasan ijazah tidak sepenuhnya dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional. Bahkan, pendistribusian tersebut diduga dipengaruhi oleh rekomendasi politik, baik dari anggota DPRD Kota Bogor maupun afiliasi partai politik tertentu.ADBR mencatat sejumlah persoalan krusial, antara lain:
1. Bantuan biaya pendidikan diduga tidak merata, di mana masyarakat yang tidak memiliki rekomendasi dari anggota DPRD Kota Bogor hanya menerima bantuan dengan nominal terbatas, umumnya di bawah Rp750.000.
2. Sebaliknya, pemohon bantuan pendidikan yang disertai rekomendasi dari anggota DPRD Kota Bogor dilaporkan dapat menerima bantuan hingga Rp2.000.000 atau lebih, tanpa adanya parameter kebutuhan yang transparan, objektif, dan terukur.
3. Dalam program pelunasan ijazah, terdapat dugaan kuat bahwa pelunasan penuh hampir selalu diberikan apabila disertai rekomendasi partai politik atau lembaga tertentu, sementara masyarakat yang tidak memiliki afiliasi atau rekomendasi politik hanya menerima bantuan dengan nominal sangat minim, bahkan tidak cukup untuk menyelesaikan kewajiban administrasi pendidikan.

Praktik semacam ini, apabila benar terjadi, menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap mustahik, serta menempatkan zakat sebagai instrumen rekomendasi kekuasaan, bukan sebagai hak masyarakat miskin. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya ketentuan mengenai amanah, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan dana zakat.

Temuan lainnya yaitu dugaan permasalahan serius terkait legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun ADBR:
1. Klinik BAZNAS Kota Bogor diduga telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun tanpa memiliki izin usaha dan izin operasional klinik yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Klinik tersebut diketahui hanya memiliki kegiatan peresmian gedung sejak awal pendiriannya, tanpa disertai keterbukaan informasi mengenai izin usaha dan izin operasional fasilitas layanan kesehatan.
3. Selama bertahun-tahun beroperasi, tidak ditemukan publikasi atau transparansi izin klinik kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima ADBR, pengurusan izin usaha dan izin operasional klinik tersebut baru dilakukan dalam waktu dekat ini, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional klinik selama satu dekade sebelumnya.
Apabila dugaan ini benar, maka kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Operasional fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, berupa:
1. Pidana denda
2. Pidana kurungan atau penjara sesuai ketentuan hukum
3. Penutupan sementara atau permanen fasilitas layanan kesehatan
4. Serta pencabutan izin apabila kemudian hari izin diterbitkan namun ditemukan pelanggaran serius.

Zakat dan Lembaga Sosial Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Aliansi Demokrasi Bogor Raya menegaskan bahwa zakat adalah amanah umat, yang secara moral, agama, dan hukum wajib dikelola secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Zakat tidak boleh dijadikan alat transaksi politik,
Menjadi komoditas rekomendasi kekuasaan, atau digunakan sebagai sarana pencitraan elite dan kelompok tertentu. Demikian pula, unit layanan yang berada di bawah lembaga pengelola zakat harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru meninggalkan persoalan legalitas selama bertahun-tahun.

Tuntutan Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR)
Atas dasar temuan dan laporan masyarakat tersebut, ADBR menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak BAZNAS Kota Bogor membuka secara transparan seluruh mekanisme, kriteria, dan data pendistribusian zakat, khususnya bantuan pendidikan dan pelunasan ijazah.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekomendasi dalam penyaluran zakat yang berpotensi sarat kepentingan politik.
3. Meminta Pemerintah Kota Bogor dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit dan pengawasan serius terhadap pengelolaan dana zakat.
4. Mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka terkait status perizinan Klinik BAZNAS Kota Bogor, serta penegakan hukum yang adil dan objektif apabila ditemukan pelanggaran.
5. Menegaskan bahwa zakat dan layanan sosial harus diberikan berdasarkan kebutuhan mustahik, bukan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan atau afiliasi politik.

Koordinator Aliansi Demokrasi Bogor Raya, Muhammad Zidan Nurkahfi, menyatakan:
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan, keadilan, dan perbaikan sistem. Keadilan sosial tidak boleh berhenti di meja rekomendasi, dan hak masyarakat miskin atas pendidikan maupun layanan kesehatan tidak boleh ditentukan oleh warna politik.”

Zakat untuk umat, bukan untuk elite.
Zakat untuk keadilan, bukan kepentingan.(Riswan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments