Selasa, Januari 13, 2026
BerandaKabupaten BogorAntara Apresiasi, Segala Prestasi dan Anugerah ,Termasuk WTP BPK Semua Terasa Premature...

Antara Apresiasi, Segala Prestasi dan Anugerah ,Termasuk WTP BPK Semua Terasa Premature dan Katagori di Buat Buat Atau Tidak Original

Bogor – Apresiasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor terhadap serapan anggaran Dinas Pendidikan yang menembus angka 90 persen patut dicatat. Namun di saat yang sama, publik justru disuguhi kabar penundaan pembayaran, hutang administrasi, dan dugaan kekosongan kas daerah. Di titik inilah apresiasi itu berubah dari pujian menjadi ironi.Serapan anggaran, dalam kacamata hukum dan tata kelola keuangan negara, bukan sekadar persoalan persentase. Ia bukan angka kosmetik yang bisa dipajang di akhir tahun anggaran. Serapan anggaran baru bermakna jika diiringi dengan pemenuhan kewajiban negara secara tepat waktu. Ketika belanja diakui, tetapi pembayaran ditunda, maka yang terjadi bukan keberhasilan fiskal, melainkan kegagalan manajemen kas.Jika benar kas daerah tersendat hingga kewajiban kepada pihak ketiga harus “dimaklumi”, maka apresiasi atas serapan tinggi justru terasa prematur, bahkan menyesatkan. Negara tidak diukur dari seberapa cepat ia membelanjakan anggaran, tetapi dari seberapa bertanggung jawab ia menyelesaikan kewajiban yang timbul dari belanja tersebut.Di sinilah publik patut bertanya: apakah DPRD telah menjalankan fungsi kontrol secara utuh, atau hanya membaca laporan serapan tanpa menelisik konsekuensi hukumnya? Fungsi pengawasan tidak berhenti pada tepuk tangan atas angka, tetapi menuntut keberanian untuk bertanya: apakah uang benar-benar tersedia, apakah hak rakyat dan mitra kerja telah dibayarkan, dan apakah ada potensi pelanggaran asas akuntabilitas.

Ketika Ketua DPRD membandingkan tingginya serapan Dinas Pendidikan dengan rendahnya serapan Dinas PUPR, publik justru melihat ironi lain. Di satu sisi, anggaran “habis” diserap. Di sisi lain, negara diduga meminta maaf karena belum mampu membayar. Ini bukan sekadar anomali administratif, melainkan sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam orkestrasi APBD.

Dalam hukum keuangan negara, keterbatasan kas bukan alasan pembenar untuk menunda kewajiban. Ia adalah alarm. Alarm bahwa perencanaan, pengendalian, atau disiplin fiskal sedang bermasalah. Jika alarm ini justru disambut dengan apresiasi, maka kita sedang membiasakan diri merayakan gejala, bukan menyembuhkan penyakit.

DPRD, sebagai lembaga representasi rakyat, semestinya berdiri di sisi pertanyaan kritis, bukan narasi optimistis yang tercerabut dari realitas. Sebab rakyat tidak hidup dari klaim serapan 90 persen, melainkan dari kepastian bahwa negara membayar kewajibannya tepat waktu.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang lahir bukan hanya SiLPA atau hutang administrasi, tetapi erosi kepercayaan publik. Dan dalam negara hukum, hilangnya kepercayaan adalah harga paling mahal dari sebuah APBD yang katanya “terserap dengan baik”.(Riswan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments