BerandaHukum & KriminalJaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum dan HAM oleh Komisi...

Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum dan HAM oleh Komisi III DPR RI

-

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Komisi III DPR RI atas peluncuran buku yang berjudul “Transformasi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Komisi III DPR RI periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan”.

Jaksa Agung menuturkan bahwa buku tersebut bukan hanya sebuah catatan tanpa makna, melainkan sebuah refleksi kritis dari para legislator dalam melihat perkembangan serta dinamika penegakan hukum di negeri ini.
“Setiap yang tertulis pada buku ini merupakan buah dari dialektika Komisi III DPR RI yang terus berupaya dan bersama-sama untuk memberikan harapan bagi justitia belen guna memperoleh keadilan dalam proses transformasi penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung pada acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku oleh Komisi III DPR RI pada Rabu 25 September 2024 di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR. DPR dan DPD, Senayan, Jakarta.

Adapun buku ini menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Komisi III DPR RI selama periode 2019 s.d. 2024. Buku tersebut juga menggambarkan situasi yang dihadapi Komisi III DPR RI dalam menjawab seluruh permasalahan di masyarakat secara netral, independent, professional dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, buku ini juga memberi gambaran kajian terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan memberi solusi jangka panjang agenda reformasi serta transformasi hukum ke depannya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung pun menyambut baik atas peluncuran buku ini, guna menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.
“Besar harapan saya, buku ini dapat menjadi lentera bagi penegak hukum untuk terus melakukan penyempurnaan, baik dalam tataran konseptual maupun penerapannya di lapangan,” pungkas Jaksa Agung. (PB)

 

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img