Rabu, Januari 14, 2026
BerandaDaerahKasus Sekda Harisson dan Dugaan Tipu Gelap: DPP Rajawali Minta Jangan Ada...

Kasus Sekda Harisson dan Dugaan Tipu Gelap: DPP Rajawali Minta Jangan Ada Keterlibatan Kepentingan Dalam Proses Hukum

Pontianak , Kallbar —13 Januari 2026— Kasus Tipu Gelap Rp1 Miliar yang Menyeret Nama Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Menjadi Sorotan Serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lrembaga Indonesia (RAJAWALI). Kasus yang dilaporkan Sukri ke Reskrimum Polda Kalbar pada 25 September 2025 ini bermula dari dugaan upaya menyelesaikan kasus korupsi Pekerjaan Jalan Tebas Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam TA 2019 tanpa menjadi tersangka, namun akhirnya Sukri tetap menjalani proses hukum dan telah selesai menjalankan hukuman.

Dari Aspek Hukum, kasus ini terkait dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, serta bisa juga menyentuh Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terbukti ada tipu muslihat dalam proses pemberian uang tersebut. Selain itu, bagi pejabat publik yang terlibat, dapat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Anti Korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait jabatan. Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pasal-pasal terkait tindak pidana serupa juga telah diatur dengan sanksi yang lebih jelas, termasuk opsi denda yang lebih tinggi untuk memberikan tekanan hukum yang lebih kuat.

DPP RAJAWALI dengan Tegas Mendesak agar Penegakan Hukum dalam Kasus Ini Dilakukan Secara Transparan, Tuntas dan Tanpa Pandang Bulu. Tidak boleh ada unsur yang mencoba memanipulasi atau menghambat proses hukum, karena hal ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara.

Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya dalam keterangannya menyatakan, “Kasus seperti ini adalah ujian bagi integritas sistem hukum dan profesi pejabat publik di Indonesia. Kami mengharapkan penyelidikan yang mendalam, proses pengadilan yang transparan, dan sanksi yang tepat diberikan kepada setiap pihak yang terbukti bersalah. Tidak ada satu pun orang yang boleh berada di atas hukum, termasuk pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan.” Tegasnya

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses keadilan dalam kasus ini dan berbagai kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Keberadaan institusi seperti Rajawali diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi setiap warganya. “Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendorong agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas pernyataan resmi DPP RAJAWALI.

 

Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM RAJAWALI

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments