Kamis, Januari 15, 2026
BerandaOpiniDEFISIT APBN BERDAMPAK TERHADAP KEBIJAKAN DAERAH TERMASUK PADA KEUANGAN KAS PEMDA KABUPATEN...

DEFISIT APBN BERDAMPAK TERHADAP KEBIJAKAN DAERAH TERMASUK PADA KEUANGAN KAS PEMDA KABUPATEN BOGOR

Oleh
Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum ABRI
CP. 0818 966 234

PENDAHULUAN & DASAR KAJIAN

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan isu fiskal yang tidak hanya berdampak pada tingkat pusat, tetapi juga memiliki implikasi mendalam terhadap kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan kinerja pemerintah daerah (Pemda). Kondisi fiskal nasional menjadi pijakan penting untuk memahami dinamika hubungan antara pusat dan daerah, yang tercermin jelas pada kasus Kabupaten Bogor. Kajian ini disusun sebagai dasar edukasi, kajian, dan pemahaman bagi semua pihak terkait dampak defisit APBN serta upaya penanganannya di tingkat lokal, termasuk memberikan pemahaman yang jelas dan meyakinkan kepada para kontraktor terkait kondisi fiskal yang dihadapi.
□□□□□》DASAR PERNYATAAN PEMERINTAH PUSAT TERKAIT DEFISIT APBN

1. Performa Defisit APBN Tahun 2023
Pada tahun 2023, pemerintah berhasil menjaga defisit APBN di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Fiskal. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal nasional sebagai landasan stabilitas ekonomi negara.
2. Proyeksi Defisit APBN Tahun 2026
Pemerintah menetapkan target defisit APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB, yang berada di atas batas aman kisaran 2,45% hingga 2,53% sesuai target kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menurut ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet, pelebaran defisit dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan utang (baik pokok maupun bunga), yang pada gilirannya dapat menekan ruang fiskal untuk belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya strategis untuk menyeimbangkan keberlanjutan fiskal dengan dorongan pertumbuhan ekonomi, mengingat potensi penurunan penerimaan pajak akibat perlambatan ekonomi global dan kebutuhan belanja tambahan untuk program prioritas pemerintahan yang berdampak jangka panjang.

□□□□□》MEKANISME DAMPAK DEFISIT APBN TERHADAP KEUANGAN DAN KEBIJAKAN DAERAH

Dampak defisit APBN terhadap Pemda terjadi melalui tiga mekanisme utama yang saling terkait:

1. Penyesuaian Alokasi Dana Transfer
Ketika APBN mengalami defisit, pemerintah pusat cenderung menyesuaikan atau mengurangi dana transfer ke daerah, seperti Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini secara langsung mengurangi kemampuan Pemda untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pemulihan ekonomi lokal.
2. Peningkatan Beban Tanggung Jawab Daerah
Beberapa tanggung jawab yang semula ditanggung bersama oleh pusat atau provinsi kini dialihkan sepenuhnya ke daerah, antara lain pembayaran iuran BPJS bagi pekerja daerah dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru. Hal ini meningkatkan beban belanja wajib Pemda dan menyempitkan ruang anggaran untuk aktivitas produktif yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Pembatasan Akses Pembiayaan Daerah
Kondisi fiskal nasional yang tidak stabil dapat mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap instrumen keuangan daerah, sehingga membatasi akses Pemda terhadap pembiayaan dari pasar keuangan atau pinjaman luar negeri untuk membiayai proyek besar yang memiliki nilai tambah ekonomi.

III. KASUS KABUPATEN BOGOR: IMPAK DEFISIT TERHADAP KEUANGAN DAN KEBIJAKAN

A. Kondisi Keuangan dan Dampak Defisit

1. Defisit Anggaran Daerah
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Bogor mencatat defisit sebesar Rp1,43 triliun, dengan target pendapatan daerah Rp7,29 triliun dan belanja Rp8,72 triliun. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,3 triliun, dana perimbangan senilai Rp2,89 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp2,09 triliun. Defisit akan ditutupi dari pembiayaan daerah Rp1,1 triliun dan pembiayaan neto sebesar Rp331,3 miliar.
Sumber: https://jabar.antaranews.com/amp/berita/197314/rapbd-perubahan-bogor-masih-defisit-rp143-triliun
2. Dampak pada Penyelenggaraan Pemerintahan
Kondisi defisit berdampak pada penundaan pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan proyek pemerintah daerah, dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk memberikan pemahaman yang jelas dan meyakinkan terkait kondisi ini, Kantor Hukum ABRI telah melakukan verifikasi mendalam terhadap struktur keuangan Pemda Bogor dan menyusun laporan transparansi yang secara rinci menjelaskan alasan penundaan serta langkah-langkah konkret yang akan ditempuh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, telah menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen yang tegas untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Ramadhan 2026.
Sumber: https://bogorplus.id/tag/kontraktor/
3. Tantangan Tambahan untuk APBD 2026
Bupati Rudy Susmanto menguraikan empat tantangan utama yang akan membebani keuangan daerah tahun 2026, yaitu:
– Pemotongan Dana Transfer Pusat
– Pengalihan tanggung jawab iuran BPJS dari provinsi ke daerah
– Penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK)
– Beban penuh untuk gaji P3K guru

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan Kantor Hukum ABRI, seluruh tantangan ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika fiskal nasional dan telah diantisipasi secara matang dalam perencanaan strategis pembangunan daerah.

B. PERAN BIJAK BUPATI RUDY SUSMANTO DALAM MENANGANI DEFISIT

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bupati Rudy Susmanto mengambil langkah strategis dan terstruktur, dengan dukungan kajian dan analisis hukum yang komprehensif dari Kantor Hukum ABRI:

1. Optimalisasi Efisiensi Belanja Wajib
Mengelola anggaran untuk kebutuhan wajib dengan lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Kajian hukum dari Kantor Hukum ABRI memastikan bahwa setiap langkah efisiensi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
2. Sinergi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Menghentikan pola kerja sektoral dan menerapkan sistem integrasi berbasis klaster usaha. Contohnya, Dinas Koperasi menyelenggarakan pelatihan pembuatan sepatu, sementara Dinas Perindustrian menyediakan mesin serta bahan baku. Hasil produksi dapat dimanfaatkan untuk pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Bogor, sekaligus mencetak wirausahawan baru dari masyarakat. Kantor Hukum ABRI telah melakukan kajian mendalam terhadap kerjasama lintas SKPD ini untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan tentang pembentukan klaster usaha dan pemberian bantuan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
3. Optimalisasi Program Makan Bergizi (MBG)
Menyiapkan 570 dapur MBG yang tidak hanya berperan dalam meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan 28.500 lapangan kerja baru bagi warga lokal. Kantor Hukum ABRI telah mengkaji kesesuaian program ini dengan peraturan nasional tentang gizi masyarakat serta memastikan bahwa mekanisme pendanaan dan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sumber: https://www.rbg.id/daerah/94416092261/hadapi-defisit-2026-rudy-susmanto-siapkan-strategi-ekonomi-lewat-dapur-mbg-dan-klaster-usaha
4. Dukungan terhadap Program Strategis Lain
Melaksanakan program peningkatan ketahanan pangan melalui Panen Raya Jagung Serentak 2026 dan merencanakan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Simpang Bappenda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan mobilitas masyarakat. Kantor Hukum ABRI turut mengawasi proses perencanaan dan penetapan anggaran untuk program ini agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

IV. PERAN KANTOR HUKUM ABRI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN KABUPATEN BOGOR

Sesuai amanat rakyat yang diberikan melalui proses pemilihan umum kepala daerah (pilkada) lalu, Kantor Hukum ABRI secara aktif dan profesional berperan mendukung Program Kerja Bupati Rudy Susmanto dalam menjalankan roda pemerintahan serta pengelolaan dan tata kelola Pemda Bogor melalui berbagai langkah yang jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan:

1. Kajian Hukum Komprehensif Terhadap Seluruh Program Kerja
Kantor Hukum ABRI melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap kesesuaian semua program kerja Pemda Bogor dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
– Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan transparansi anggaran

Kajian ini juga mencakup analisis mendetail terhadap struktur keuangan Pemda Bogor yang menjadi dasar bagi para kontraktor untuk memahami kondisi fiskal yang menyebabkan penundaan pembayaran, serta memastikan bahwa setiap langkah penanganan defisit dilakukan dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak pihak terkait.
2. Analisis Risiko Hukum dan Kebijakan yang Terintegrasi
Kantor Hukum ABRI mengidentifikasi potensi risiko hukum dan kebijakan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program, serta memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam konteks penundaan pembayaran kontraktor, tim ahli dari Kantor Hukum ABRI telah menganalisis mekanisme pembayaran yang sesuai dengan peraturan serta menyusun jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelangsungan usaha kontraktor.
3. Pengawasan Tata Kelola yang Independen dan Transparan
Kantor Hukum ABRI melaksanakan pemantauan berkelanjutan dan objektif terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah untuk memastikan:
– Penggunaan dana dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel
– Tidak terjadi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan etika pemerintahan
– Program kerja berjalan sesuai dengan amanat rakyat dan visi pembangunan Kabupaten Bogor

Selain itu, Kantor Hukum ABRI juga melakukan upaya komunikasi yang terarah dan terbuka untuk menjelaskan hasil kajian dan pengawasan kepada semua pihak terkait, terutama para kontraktor, dengan harapan dapat dipahami kondisi tersebut secara objektif atas realita yang dihadapi Pemda Bogor dan diharapkan para pihak dapat memaklumi proses penanganan yang sedang berlangsung serta bersinergi dalam mencari solusi terbaik.

ULASAN DAN KESIMPULAN

Defisit APBN memiliki dampak signifikan dan nyata terhadap kebijakan dan keuangan daerah, terutama melalui penyesuaian dana transfer dan peningkatan beban tanggung jawab lokal. Kasus Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan fiskal yang berat, kemampuan Pemda dalam mengelola anggaran dengan cermat dan mengambil langkah strategis yang tepat dapat menjadi kunci untuk mengatasi defisit sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Peran aktif dan profesional Kantor Hukum ABRI dalam melakukan kajian, analisis, dan pengawasan terhadap seluruh program kerja Bupati Rudy Susmanto telah memberikan landasan yang kokoh, jelas, dan meyakinkan bagi pelaksanaan kebijakan daerah. Upaya ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif yang memungkinkan para kontraktor untuk memahami secara mendalam dan memaklumi kondisi fiskal yang dihadapi Pemda Bogor.

Upaya bijak Bupati Rudy Susmanto melalui efisiensi belanja, sinergi lintas SKPD, dan optimalisasi program nasional seperti MBG memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ganda: menyelesaikan permasalahan fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan yang diberikan oleh Kantor Hukum ABRI sebagai mitra independen menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa seluruh upaya pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah hukum, prinsip tata kelola yang baik, dan amanat rakyat yang telah diberikan.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat, diperlukan koordinasi yang lebih erat dan sinergis antara pemerintah pusat dan daerah, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan potensi ekonomi lokal dan optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah secara bertanggung jawab.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments