Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Gus Yazid diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.(Son)

