Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDepokTransparansi Dipertanyakan, Setwan DPRD Depok Anggarkan Rp3,7 Miliar Untuk Pengamanan 10 Bulan

Transparansi Dipertanyakan, Setwan DPRD Depok Anggarkan Rp3,7 Miliar Untuk Pengamanan 10 Bulan

DEPOK, – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Depok, kembali menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan nilai Rp3.769.614.162 pada Tahun Anggaran 2026. Paket pengadaan tersebut, tercantum dalam RUP LKPP dan direncanakan berlangsung selama Januari hingga Oktober 2026 atau hanya 10 bulan dalam satu tahun anggaran.

Penganggaran ini berada sepenuhnya dalam kewenangan Sekretariat DPRD Kota Depok, sebagai satuan kerja dan pejabat pengelola anggaran untuk kebutuhan pengamanan kantor DPRD Kota Depok. Adapun metode pengadaan yang digunakan adalah e-Purchasing, dengan klasifikasi Jasa Lainnya dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

Perlu ditegaskan, penyusunan postur anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu kontrak, dan nilai pagu, merupakan ranah pejabat teknis dan bidang terkait di lingkungan Setwan DPRD, bukan kewenangan pihak swasta atau penyedia jasa. Perusahaan penyedia pada prinsipnya, hanya merespons rancangan anggaran yang telah ditetapkan oleh satuan kerja, lalu mengikuti mekanisme pengadaan sebagaimana ditentukan.

Sebagai pembanding, pada tahun anggaran sebelumnya pengamanan DPRD Depok diketahui melibatkan sekitar 50 personel dengan acuan upah minimum kota. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai perhitungan jumlah personel efektif per hari, pembagian shift, serta struktur biaya rinci yang menjadi dasar penetapan anggaran miliaran rupiah untuk jangka waktu kontrak yang tidak penuh satu tahun.

Karena paket pengamanan tahun 2026 hanya mencakup 10 bulan, terdapat dua bulan di sisa tahun anggaran yang secara logika fiskal berpotensi kembali dianggarkan melalui skema lain. Dengan nilai bulanan yang relatif besar, sisa waktu tersebut bernilai ratusan juta rupiah, sehingga wajar menjadi perhatian publik.

Dalam konteks akuntabilitas, seluruh penganggaran dan pelaksanaan belanja jasa keamanan ini pada akhirnya akan menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Oleh karena itu, pencocokan antara perencanaan, realisasi, dan manfaat riil di lapangan merupakan hal yang sah dan konstitusional untuk bisa diketahui publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran.(Red)

Sumber:
OborKeadilan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments