Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaOpiniKegagalan Implementasi Hukum: Indonesia Tak Kurang Aturan, Tapi Kurang Keberanian Menegakkannya

Kegagalan Implementasi Hukum: Indonesia Tak Kurang Aturan, Tapi Kurang Keberanian Menegakkannya

Oleh: Oki Daria Mustari, Ketua DPC MAUNG Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya — 16 Januari 2026 Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Dari tingkat pusat hingga daerah, regulasi terus lahir silih berganti dengan pasal-pasal yang tersusun rapi. Namun, ironi terbesar yang dihadapi negeri ini terletak pada satu hal mendasar: hukum seringkali hanya berhenti di atas kertas.

Di ruang rapat, regulasi dibahas dengan bahasa teknokratis dan didukung angka-angka anggaran yang jelas. Namun di lapangan, rakyat kecil dihadapkan pada realitas yang sangat berbeda: izin yang sering dilanggar, aturan yang bisa dinegosiasikan, serta praktik hukum yang terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Penyakit negara hari ini bukan absennya aturan, melainkan kegagalan implementasi,” tegas pernyataan yang disampaikan LSM MAUNG Kota Tasikmalaya.

Sebagai aktivis masyarakat sipil, pihaknya memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah serius dalam praktik politik dan birokrasi. Regulasi yang seharusnya dibuat untuk melindungi kepentingan publik, dalam kenyataan seringkali tunduk pada kepentingan segelintir kelompok elit.

Hukum Dikalahkan oleh Kepentingan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, makna dari negara hukum tersebut menjadi hampa ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa, dan sanksi yang seharusnya diberikan justru berhenti di meja kompromi.

Lebih memprihatinkan lagi, pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum kerap kali tampil sebagai penonton pasif, bahkan hingga menjadi pelindung bagi pelanggaran hukum. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, tanpa ada kecuali.

Regulasi Bisa Dibeli, Negara Sedang Dijual

Ketika izin dapat disiasati dengan mudah, proyek publik bisa dinegosiasikan secara sepihak, dan pelanggaran hukum dapat “diatur” dengan uang maupun hubungan, maka yang terjadi bukan sekadar penyimpangan administrasi. Menurut LSM Maung, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.

Meskipun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara jelas melarang praktik suap dan gratifikasi, realitas menunjukkan bahwa penegakan hukum seringkali kalah cepat dari kekuatan uang dan jaringan kekuasaan yang ada.

Pengawasan Lemah Karena Tak Independen

Kegagalan dalam pengawasan tidak disebabkan oleh ketidaktahuan aparat terhadap aturan, melainkan karena aparat pengawas seringkali berada dalam tekanan politik dan menghadapi konflik kepentingan. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: antara menegakkan hukum atau menyelamatkan jabatan yang mereka emban.

Padahal, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih telah menuntut independensi dan keberanian moral dari setiap aparat negara.

Anggaran Harus Menjadi Alat Disiplin Hukum

MAUNG juga menegaskan bahwa anggaran negara tidak boleh menjadi hadiah politik. Sebaliknya, anggaran harus berperan sebagai instrumen penegakan kepatuhan hukum. Institusi atau daerah yang mengabaikan regulasi seharusnya tidak diberi karpet merah dalam pemberian anggaran, melainkan mendapatkan evaluasi mendalam dan sanksi yang sesuai.

Keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, wajib dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada kompromi kekuasaan atau kepentingan kelompok.

Rakyat Bukan Ancaman, Tapi Penjaga Negara

Ketika rakyat bersuara untuk mengkritik kebijakan atau praktik yang dianggap salah, hal itu bukanlah ancaman bagi stabilitas negara. Kritik publik justru merupakan alarm bagi negara yang mulai menyimpang dari jalan yang benar. UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

“Membungkam kritik sama dengan mematikan mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi kita,” jelas pernyataan pihaknya.

Pernyataan Sikap MAUNG Kota Tasikmalaya

Dalam kesempatan ini, LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menegaskan beberapa poin penting:

– Indonesia tidak membutuhkan tambahan undang-undang baru
– Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menjalankan hukum secara adil dan konsisten
– Pejabat publik harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan pelindung pelanggaran
– Penegakan hukum harus bebas dari transaksi politik dan intervensi pihak manapun
– Partisipasi rakyat dalam mengawasi negara harus dilindungi, bukan dicurigai

“Jika hukum benar-benar ditegakkan, politik berhenti bersifat transaksional, dan regulasi dijalankan dengan nurani, maka kepercayaan rakyat kepada negara akan pulih dengan sendirinya,” pungkas pernyataan tersebut.

Publisher : TIM /RED

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments