Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaSiapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK

Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Publik kini menyoroti apakah dua tersangka yang baru ditetapkan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, merupakan sosok ‘juru simpan’ atau pengepul utama uang haram tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak secara eksplisit melabeli keduanya sebagai satu-satunya ‘juru simpan’ namun menegaskan bahwa penetapan tersangka keduanya didasarkan pada bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum yang memicu aliran uang tersebut.

“Pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan YCQ maupun IAA,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah membuktikan peran sentral keduanya, mulai dari proses diskresi (kebijakan sepihak) pembagian kuota hingga penerimaan aliran dana.

“Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Istilah ‘juru simpan’ dalam kasus ini pertama kali mencuat pada September 2025.

Saat itu, KPK membongkar skema korupsi yang disebut sangat terorganisir dan berlapis.

KPK meyakini uang pelicin dari agen travel tidak langsung disetor ke satu orang, melainkan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari level pelaksana, dirjen, hingga pejabat yang lebih tinggi.

Meski demikian, KPK meyakini bahwa seluruh aliran dana tersebut pada akhirnya bermuara pada satu titik atau pengepul utama.

Dengan ditetapkannya Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, dugaan mengenai siapa yang mengendalikan muara aliran dana tersebut kian mengerucut.

Khusus untuk peran Gus Alex, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa staf khusus tersebut memiliki peran vital yang melampaui tugas administratif.

Ia diduga terlibat aktif dalam teknis distribusi kuota dan mengetahui aliran kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka IAA, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya.(Asm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments