Minggu, Januari 18, 2026
BerandaOpiniMENYUSUN SOLUSI BERBASIS HUKUM: PERAN AIDIL AFDAL SEBAGAI SOSIAL KONTROL DALAM MENYELESAIKAN...

MENYUSUN SOLUSI BERBASIS HUKUM: PERAN AIDIL AFDAL SEBAGAI SOSIAL KONTROL DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PENUNDAAN PEMBAYARAN KEPADA KONTRAKTOR DAN ISU TERKAIT DI KABUPATEN BOGOR

Oleh : Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara
Aidil Afdal, S.IP

LATAR BELAKANG PARTISIPASI AIDIL AFDAL BERSAMA KANTOR HUKUM ABRI UNTUK PEMDA KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor – dikenal sebagai “Bumi Tegar Beriman” – menghadapi tantangan multidimensi terkait manajemen keuangan, pengelolaan sumber daya alam, dan upaya menjadi Kabupaten Istimewa. Penundaan pembayaran kepada kontraktor dan pengusaha lokal menjadi isu krusial yang berdampak pada dunia usaha, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara serta elemen sosial kontrol masyarakat, Aidil Afdal bekerja sama erat dengan Kantor Hukum ABRI – yang memiliki keahlian mendalam dalam hukum publik, ekonomi negara, dan lingkungan hidup – untuk melakukan kajian komprehensif terhadap permasalahan tersebut. Kantor Hukum ABRI turut menyusun kerangka analisis hukum, mengidentifikasi dasar hukum yang relevan, serta memastikan setiap langkah yang dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kerja sama ini adalah merumuskan langkah partisipasi yang objektif tanpa memihak pihak manapun.
1. PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Permasalahan penundaan pembayaran muncul akibat kompleksitas manajemen APBD Kabupaten Bogor, yang melibatkan alokasi anggaran, penerimaan pendapatan, dan mekanisme pembayaran sesuai peraturan. Kontraktor membutuhkan pembayaran tepat waktu untuk kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja, sementara Pemkab Bogor harus menjaga akuntabilitas anggaran publik. Kantor Hukum ABRI telah melakukan verifikasi terhadap regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan menyusun panduan hukum yang menjadi dasar bagi setiap langkah yang diambil.
Langkah Partisipasi Berbasis Hukum (Dirumuskan oleh Aidil Afdal dengan Pendampingan dan Analisis Mendalam dari Kantor Hukum ABRI):

– Mendorong Transparansi yang Saling Menguntungkan
Kantor Hukum ABRI menyusun pedoman teknis hukum tentang cara mengajukan permohonan informasi publik yang sesuai prosedur, sehingga masyarakat, kontraktor, dan Pemkab Bogor dapat mengakses informasi anggaran dan progres pembayaran melalui Komisi XI DPRD Kabupaten Bogor atau aplikasi Bogor Smart Service.
Contoh: Warga Kecamatan Cibinong yang ingin mengetahui rincian proyek infrastruktur dan pembayaran kontraktor dibantu oleh tim ahli Kantor Hukum ABRI untuk menyusun surat permohonan yang memenuhi ketentuan hukum.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses merata bagi seluruh pihak. Kantor Hukum ABRI juga memberikan bimbingan kepada Pemkab Bogor terkait kewajiban penyajian data akurat dan cara menyusun laporan transparansi keuangan yang sesuai standar hukum.
– Meningkatkan Kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah
Kantor Hukum ABRI melakukan studi hukum terhadap program relaksasi pajak tahun 2026 yang diluncurkan Pemkab Bogor, serta menyusun materi edukasi hukum tentang kewajiban dan hak wajib pajak. Mematuhi kewajiban pajak (seperti PBB) dan memanfaatkan program tersebut dapat meningkatkan kapasitas keuangan daerah untuk membayar tunggakan.
Contoh: Keluarga dan pengusaha di Kecamatan Cibinong mendapatkan pembekalan hukum langsung dari Kantor Hukum ABRI tentang prosedur pembayaran pajak dan manfaat program relaksasi, yang membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Kepatuhan pajak adalah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kantor Hukum ABRI juga membantu menyusun peraturan daerah yang mengatur mekanisme penghimpunan dan alokasi dana pajak untuk pembayaran tunggakan kontraktor.
– Mendorong Kolaborasi Berbasis Perjanjian Jelas
Kantor Hukum ABRI mengembangkan template perjanjian kemitraan yang sesuai dengan hukum kontrak dan peraturan pemerintah daerah, serta memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dan UMKM. Pelaku usaha dapat mengikuti program dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor atau APMI Cabang Kabupaten Bogor dengan dukungan hukum penuh dari Kantor Hukum ABRI.
Contoh: Pedagang kuliner di Pasar Citereup, Kecamatan Citereup dibantu oleh tim Kantor Hukum ABRI untuk menyusun perjanjian kelompok kemitraan yang mengatur mekanisme kerja sama dan prosedur hukum penanganan keterlambatan pembayaran.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Perjanjian yang jelas berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata melindungi kepentingan kedua belah pihak. Kantor Hukum ABRI juga melakukan verifikasi terhadap proses tender dan kontrak Pemkab Bogor untuk memastikan tidak ada kesalahan hukum yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

2. PERMASALAHAN TAMBANG: MENYELESAIKAN KONFLIK EKONOMI DAN LINGKUNGAN

Permasalahan tambang di Kabupaten Bogor tersebar di Kecamatan Kelapa Nunggal, Sukamakmur, dan Cigudeg, melibatkan kepentingan perusahaan tambang, masyarakat lokal, dan pemerintah daerah. Kantor Hukum ABRI melakukan kajian hukum mendalam terhadap peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, serta menyusun kerangka mediasi hukum yang adil bagi semua pihak.

Langkah Partisipasi Seimbang (Didesain oleh Aidil Afdal dengan Pendukung Hukum Lengkap dari Kantor Hukum ABRI):

– Menggunakan Saluran Aspirasi Resmi
Kantor Hukum ABRI menyusun format laporan hukum yang standar untuk keluhan masyarakat dan dokumen teknis untuk penyampaian data mitigasi oleh perusahaan tambang. Keluhan dapat disampaikan melalui Command Center Pemkab Bogor atau Bogor Smart Service, dengan bantuan hukum dari Kantor Hukum ABRI dalam proses penyampaian dan pendataan. Tokoh masyarakat dan DPRD yang bertindak sebagai mediator mendapatkan pembekalan hukum dari Kantor Hukum ABRI.
Contoh: Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Ciawi dibantu oleh Kantor Hukum ABRI untuk menyusun laporan erosi tanah beserta dokumentasi hukum yang valid, sementara perusahaan tambang juga mendapatkan bimbingan dari Kantor Hukum ABRI untuk menyusun laporan mitigasi yang sesuai standar peraturan.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak hidup sehat, sedangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur hak usaha yang sesuai hukum. Kantor Hukum ABRI juga menyusun pedoman mediasi damai yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam mencari solusi berkelanjutan.
– Mengawal Penerapan Kebijakan yang Adil
Kantor Hukum ABRI bekerja sama dengan Polres Kabupaten Bogor dan Dinas Perhubungan untuk menyusun peraturan teknis tentang pengendalian operasional truk tambang, serta memberikan pelatihan hukum tentang penegakan aturan yang adil dan konsisten. Pengawasan masyarakat yang dilatih langsung oleh Kantor Hukum ABRI memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
Contoh: Kelompok pengawas masyarakat di Kecamatan Kelapa Nunggal mendapatkan pembekalan hukum tentang hak dan kewajiban dalam pengawasan publik dari Kantor Hukum ABRI, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan semua kendaraan tambang mematuhi batas waktu operasional tanpa mengganggu distribusi bahan bangunan.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Penegakan hukum harus tegas, adil, dan konsisten sesuai prinsip hukum negara hukum. Kantor Hukum ABRI juga melakukan pemantauan hukum terhadap penerapan kebijakan untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan semua pihak diperlakukan sama.
– Meningkatkan Kesadaran Lingkungan untuk Semua Stakeholder
Kantor Hukum ABRI menyusun modul edukasi hukum tentang perlindungan lingkungan yang menjadi dasar bagi kampanye dan lokakarya yang diselenggarakan. Materi ini mencakup peraturan hukum yang berlaku, hak dan kewajiban setiap pihak, serta cara mengajukan usulan kebijakan baru yang sesuai hukum.
Contoh: SMA Negeri 2 Cibinong menyelenggarakan lokakarya pelestarian Sungai Ciliwung dengan narasumber utama dari Kantor Hukum ABRI yang menjelaskan aspek hukum pelestarian sungai, serta menghadirkan perusahaan tambang dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan materi hukum dari Kantor Hukum ABRI.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar utama. Kantor Hukum ABRI siap membantu menyusun usulan kebijakan daerah yang lebih komprehensif berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari semua stakeholder.

3. TRANSISI MENJADI KABUPATEN ISTIMEWA: MEMBANGUN SINERGI

Visi menjadi Kabupaten Istimewa membutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat, dengan pendekatan yang memprioritaskan kepentingan bersama. Kantor Hukum ABRI melakukan analisis hukum terhadap kerangka pembangunan Kabupaten Istimewa, serta menyusun panduan hukum untuk pembentukan organisasi masyarakat dan proses pengusulan kebijakan yang sesuai peraturan.

Langkah Partisipasi yang Mendukung Sinergi (Dikembangkan oleh Aidil Afdal dengan Dukungan Hukum Terintegrasi dari Kantor Hukum ABRI):

– Membentuk Organisasi Masyarakat Netral
Kantor Hukum ABRI memberikan bantuan hukum penuh mulai dari proses pendaftaran hingga penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi masyarakat. Organisasi yang fokus pembangunan daerah dapat dibentuk melalui kegiatan Bogor Community Participation and Advancement System (COMPAS), dengan bimbingan hukum dari Kantor Hukum ABRI.
Contoh: Aktivis muda, pengusaha, dan masyarakat Kecamatan Babakan Madang dibantu oleh Kantor Hukum ABRI untuk mendirikan organisasi pengembangan pariwisata berkelanjutan di Gunung Pancar, termasuk menyusun perjanjian kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Organisasi yang terdaftar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai mediator dan mitra pemerintah. Kantor Hukum ABRI juga melakukan pemantauan hukum terhadap aktivitas organisasi untuk memastikan berjalan sesuai tujuan dan peraturan.
– Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Kantor Hukum ABRI menyusun panduan teknis hukum tentang cara menyusun dan mengajukan usulan prioritas pembangunan yang sesuai mekanisme peraturan. Usulan dapat disampaikan secara terstruktur kepada DPRD Kabupaten Bogor, dengan verifikasi hukum dari Kantor Hukum ABRI untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan visi jangka panjang.
Contoh: Masyarakat Kecamatan Tenjo dibantu oleh Kantor Hukum ABRI untuk menyusun usulan perubahan alokasi anggaran proyek taman baru ke pembangunan laboratorium sekolah dan renovasi puskesmas, termasuk menyusun data dan analisis hukum yang mendukung usulan tersebut.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Proses perencanaan anggaran daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengizinkan masukan masyarakat jika sesuai mekanisme dan didasarkan data yang jelas. Kantor Hukum ABRI juga membantu memastikan usulan tersebut terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor.
– Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kantor Hukum ABRI menyusun pedoman hukum tentang pembentukan tim warga jaga warga dan mekanisme gotong royong yang sesuai peraturan, serta memberikan pelatihan tentang hukum keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pihak dapat terlibat dengan pemahaman hukum yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Contoh: Masyarakat Desa Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang dibantu oleh Kantor Hukum ABRI untuk membentuk tim warga jaga bersama Polsek dan perusahaan lokal, termasuk menyusun perjanjian kerja sama yang mengatur tugas dan tanggung jawab setiap pihak, serta menggelar gotong royong dengan panduan hukum tentang penggunaan fasilitas umum.
Masukan Hukum dari Kantor Hukum ABRI: Kondusivitas adalah prasyarat pembangunan berkelanjutan sesuai prinsip hukum pembangunan berkelanjutan. Kantor Hukum ABRI siap memberikan bantuan hukum dalam menangani konflik yang mungkin muncul dengan cara yang damai dan sesuai peraturan.

KESIMPULAN

Permasalahan Kabupaten Bogor – penundaan pembayaran kontraktor, pengelolaan tambang, dan transisi menjadi Kabupaten Istimewa – tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Setiap pihak memiliki kepentingan sah yang perlu diperhatikan secara objektif.

Seluruh proses kajian dan penyusunan solusi dilakukan oleh Aidil Afdal dengan kerja sama erat dan dukungan hukum komprehensif dari Kantor Hukum ABRI. Kantor Hukum ABRI telah terlibat dalam setiap tahapan – mulai dari identifikasi masalah hukum, analisis regulasi, penyusunan panduan dan pedoman hukum, pendampingan langsung kepada masyarakat dan pihak terkait, hingga verifikasi dan pemantauan terhadap implementasi langkah-langkah yang dirumuskan. Semua langkah telah disesuaikan dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan hukum khusus Kabupaten Bogor, dengan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dukungan hukum yang kuat dari Kantor Hukum ABRI dan pendekatan yang tidak memihak yang dikembangkan oleh Aidil Afdal, Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengatasi tantangan dan membangun fondasi kokoh untuk menjadi Kabupaten Istimewa yang sejahtera, berkelanjutan, dan contoh bagi daerah lain.

Penutup:
Semua langkah telah disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bogor dan diverifikasi secara menyeluruh oleh tim ahli hukum dari Kantor Hukum ABRI, yang juga siap memberikan bantuan hukum berkelanjutan untuk implementasi setiap langkah. Aidil Afdal bersama Kantor Hukum ABRI siap bekerja sama dengan semua pihak – Pemerintah Kabupaten Bogor, masyarakat, dunia usaha, dan elemen terkait – untuk mendukung perbaikan dan pembangunan daerah sesuai prinsip hukum dan kepentingan bersama masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments