Oleh: Ketua Kantor Hukum Abri
CP: 0818.966.234
□□□》 APA ITU PRAPERADILAN?
Praperadilan bukan hanya mekanisme saling kontrol antara aparat penegak hukum dan tersangka, melainkan lebih tepatnya sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri terhadap tindakan aparat penegak hukum (kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum) dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Intinya adalah memberikan pengawasan independen agar tindakan yang dilakukan terhadap tersangka atau pihak berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara hukum memerlukan lembaga kontrol independen berupa pengadilan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjamin due process of law (proses hukum yang layak).
□□□》 APA FUNGSI DAN RUANG LINGKUP PRAPERADILAN?
Praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum, terutama terkait pelaksanaan upaya paksa dan keputusan penting dalam tahap penyidikan atau penuntutan. Pengawasan ini bertujuan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Ruang lingkup praperadilan mencakup pemeriksaan sah atau tidaknya:
– Penangkapan
– Penahanan
– Penggeledahan
– Penyitaan
– Penghentian penyidikan atau penuntutan
– Penetapan tersangka
Tujuannya adalah untuk menguji tindakan upaya paksa dan keputusan aparat penegak hukum agar sesuai dengan hukum serta melindungi hak asasi manusia. Objek praperadilan mengenai penetapan tersangka diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, yang sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981.
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan terkait tindakan yang tidak sah; permintaan rehabilitasi atau ganti rugi bukan merupakan objek utama praperadilan itu sendiri – hal ini biasanya diajukan sebagai permohonan tambahan dalam aplikasi praperadilan atau melalui perkara terpisah sesuai ketentuan hukum, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
□□□》 APA OBJEK PRAPERADILAN?
Praperadilan tidak mengatur tentang keterangan saksi (ketentuan mengenai keterangan saksi diatur dalam Bab IX KUHAP Tahun 1981). Objek praperadilan diatur dalam Pasal 149 KUHAP Tahun 1981 dan diperluas melalui putusan MK, yang mencakup hal-hal berikut:
1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan: Memeriksa apakah prosedur dan alasan penangkapan serta penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum (misalnya: ada dasar hukum berupa surat perintah penangkapan/penahanan yang sah dikeluarkan oleh hakim atau penuntut umum, memenuhi syarat waktu penahanan yang ditentukan dalam KUHAP, dan tidak melanggar batasan wilayah atau kewenangan aparat).
2. Sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan: Menguji keabsahan surat perintah penggeledahan/penyitaan yang dikeluarkan oleh hakim, serta apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur (misalnya: dilakukan di waktu yang tepat, ada saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara hadir, dan dilakukan pada lokasi yang tercantum dalam surat perintah), termasuk relevansi barang yang disita dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan: Menguji keputusan penyidik (kepolisian) untuk menghentikan penyidikan atau keputusan penuntut umum (kejaksaan) untuk menghentikan penuntutan, apakah berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum (misalnya: tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran hukum, tindakannya tidak termasuk dalam kategori kejahatan, atau telah berlalu masa batas tuntutan pidana).
4. Sah atau tidaknya penetapan tersangka: Diperluas setelah Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menetapkan bahwa penetapan status tersangka dapat menjadi objek praperadilan karena berdampak signifikan pada hak dan martabat individu (seperti merusak nama baik, membatasi kebebasan beraktivitas, dan menimbulkan stigma sosial).
5. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi: Bagi individu yang dikenakan tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan, dapat menyertakan permintaan ini dalam aplikasi praperadilan atau mengajukan perkara terpisah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana.
□□□》 SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN?
– Tersangka atau keluarganya (jika tersangka tidak dapat mengajukan sendiri karena berada dalam tahanan atau keadaan lain yang menghalangi).
– Kuasa hukum/penasihat hukum tersangka (dengan surat kuasa yang sah dan jelas menyatakan wewenang untuk mengajukan praperadilan).
– Penuntut Umum (dapat mengajukan praperadilan jika menyatakan bahwa keputusan penyidik untuk menghentikan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum).
– Penyidik (dapat mengajukan praperadilan jika penuntut umum menghentikan penuntutan tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku).
– Pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum langsung (misalnya: pemilik barang yang disita secara tidak sah, korban tindak pidana jika haknya terganggu oleh tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur . bukan hanya sebagai saksi).
□□□》 KAPAN PRAPERADILAN GUGUR?
Praperadilan gugur apabila permohonannya diajukan setelah hakim membacakan putusan awal dalam pemeriksaan pokok perkara pidana di Pengadilan Negeri. Praperadilan sebaiknya diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai agar proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Jika proses pemeriksaan pokok perkara sudah berjalan tetapi putusan awal belum dibacakan, pengadilan masih dapat mempertimbangkan permohonan praperadilan, namun tidak wajib untuk mengadakannya.
Selain itu, praperadilan juga dapat gugur jika:
– Permohonannya tidak memenuhi syarat formal (misalnya: tidak dilengkapi dengan berkas pendukung yang diperlukan, diajukan ke pengadilan yang salah kewenangan, atau tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baku).
– Permohonannya tidak memiliki dasar materiil yang sah (misalnya: tidak ada indikasi tindakan aparat penegak hukum yang melanggar hukum, atau permohonan diajukan hanya karena tidak puas dengan perkembangan proses penyidikan/penuntutan tanpa alasan hukum yang jelas).
□□□》APA MANFAAT PRAPERADILAN?
1. Kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum: Praperadilan berfungsi sebagai pengawasan yudisial yang independen terhadap tindakan aparat penegak hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, tindakan represif yang tidak sesuai hukum, serta memastikan bahwa tugas penegakan hukum dilakukan dengan sesuai prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Praperadilan menjamin hak individu untuk bebas dari tindakan sewenang-wenang, menjaga martabat, kebebasan pribadi, hak atas nama baik, dan hak lainnya bagi tersangka atau pihak berkepentingan selama proses hukum berlangsung.
3. Keadilan dan Kepastian Hukum: Mempercepat penyelesaian sengketa terkait keabsahan tindakan hukum di tahap awal (sebelum atau pada awal masuknya perkara ke pengadilan), sehingga menghindari proses hukum yang panjang, mahal, dan tidak perlu, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak terkait.
Terima kasih. Salam hormat dari Ketua Kantor Hukum Abri.

