Rabu, Februari 4, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaBos Maktour Fuad Hasan Masuk Daftar Cegah, KPK Endus Perannya dalam Sengkarut...

Bos Maktour Fuad Hasan Masuk Daftar Cegah, KPK Endus Perannya dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad Hasan memiliki peran signifikan yang perlu didalami terkait sengkarut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan masuknya nama Fuad Hasan dalam daftar cegah bukan tanpa alasan.

Keberadaan pengusaha biro perjalanan haji kawakan tersebut dinilai krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.

“Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal, menurut pertimbangan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Pencekalan ini menguatkan sinyal bahwa penyidik tengah membidik peran swasta dalam skandal ini.

Budi mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana.

KPK bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji sebagai perantara aliran uang haram ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” terang Budi.

Mengenai seberapa sentral peran Fuad Hasan, Budi menyatakan bahwa seluruh fakta akan dibuka secara transparan di pengadilan.

“Masyarakat bisa secara transparan, bisa secara utuh melihat bagaimana konstruksi dan perjalanan dari perkara ini, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel,” ujarnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (26/1/2026), Fuad Hasan Masyhur menepis anggapan bahwa dirinya ikut mengatur pembagian kuota haji tambahan.

Ia berdalih bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya hanya mengikuti instruksi regulator.

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” kata Fuad membela diri.

Fuad juga membantah isu yang menyebut Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus dalam jumlah fantastis.

“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” klaimnya.

Di sisi lain, posisi Fuad kian terjepit dengan adanya temuan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Penyidik KPK menemukan fakta adanya upaya pemusnahan dokumen penting berupa manifes kuota haji di kantor Maktour saat penggeledahan berlangsung.

KPK mengaku telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk membakar dokumen tersebut.

Buntut dari insiden ini, KPK bahkan membuka peluang memanggil Niena Kirana, putri Fuad Hasan sekaligus istri mantan Menpora Dito Ariotedjo, yang diketahui berada di lokasi saat penggeledahan terjadi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Namun, dengan status cegah yang melekat pada Fuad Hasan, KPK memastikan pengembangan kasus ke pihak swasta terus berjalan intensif.

Sengkarut Kuota Haji, Yaqut Tersangka
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Kebijakan membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan merugikan jemaah reguler.

KPK menduga ada peran pihak swasta dan tokoh tertentu sebagai jembatan bawah tangan dalam distribusi kuota.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret dalam penyelidikan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Ia diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan, sehingga merugikan jemaah reguler

Konflik pernyataan antara bantahan Gus Aiz dan klaim bukti KPK menambah sorotan publik terhadap kasus kuota haji.

Di tengah sengkarut ini, masyarakat menunggu kejelasan agar ibadah suci tidak tercoreng praktik korupsi.(Tor)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments