Jakarta — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa bertemu Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas untuk mengoordinasikan penyempurnaan regulasi persaingan usaha. Pertemuan ini membahas langkah strategis memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan, seiring agenda transformasi kelembagaan KPPU dan rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pertemuan yang berlangsung sore ini, 28 Januari 2026, di Kantor Kementerian Hukum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, serta jajaran pejabat KPPU lainnya. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kerangka hukum persaingan usaha tetap relevan dengan dinamika ekonomi, digitalisasi pasar, dan tantangan struktur usaha yang semakin kompleks.
Ketua KPPU menjelaskan, pada 2026 KPPU mendorong dua agenda perubahan besar. Pertama, penyelesaian proses transformasi kelembagaan KPPU agar lebih adaptif dan responsif. Kedua, percepatan revisi undang-undang persaingan usaha untuk memperkuat dasar hukum penegakan, termasuk perbaikan proses bisnis, penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi eksekusi putusan KPPU. Penyempurnaan regulasi dinilai krusial agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan nyata bagi konsumen.
Dalam konteks tersebut, peran Kementerian Hukum dipandang strategis. Pengalaman dan kewenangan kementerian dalam pembentukan serta harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting untuk memastikan perubahan regulasi berjalan sistematis, terkoordinasi, dan selaras dengan prinsip hukum nasional.
Ketua KPPU juga menekankan pentingnya kerja sama lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Saat ini, KPPU dan Kementerian Hukum telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai landasan penguatan sinergi antarlembaga. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi kerangka efektif untuk mempercepat penyempurnaan regulasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung kebijakan persaingan usaha dan kemitraan UMKM secara berkelanjutan.
Melalui sinergi yang lebih erat antara KPPU dan Kementerian Hukum, kualitas regulasi persaingan usaha diharapkan meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, penegakan hukum persaingan dapat berjalan lebih komprehensif dan terarah, sekaligus berperan aktif dalam mengawal program prioritas Presiden Prabowo dari berbagai praktik usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan perekonomian nasional dan kepentingan publik.(AA)

