Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buntut anak buahnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Purbaya mengungkapkan akan memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya tersebut.
Purbaya menyatakan tidak akan meninggalkan pegawainya begitu saja meski terjaring kasus dan memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum.
Ia menekankan pendampingan hukum tersebut tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi hal itu, awalnya Zaenur mengatakan, dalam perkara seperti ini butuh adanya pengendalian dan harus ada pihak yang bertanggung jawab, yakni atasannya langsung.
“Jangan hanya mereka yang melakukan korupsi yang bertanggung jawab. Siapa yang harus bertanggung jawab? Atasan langsungnya yang harusnya bertanggung jawab. Kenapa demikian? Untuk memaksa atasannya melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi, Kamis (5/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Bagaimana cara meminta pertanggungjawaban atasan, copot atasan langsungnya sehingga ke depan atasan langsung itu harus mengawasi dan membina bawahannya,” imbuhnya.
Namun, menurut Zaenur, Purbaya tidak melakukan demikian karena sekarang ini sang Menkeu justru memberikan bantuan hukum.
Zaenur mengatakan bahwa hal tersebut kurang tepat karena membuat pegawai yang bermasalah menjadi merasa aman.
“Yang sekarang direspons oleh Menteri Keuangan itu terbalik, Menteri Keuangan mengatakan bahwa tetap akan memberikan bantuan hukum bagi mereka ini, meskipun tidak akan melakukan intervensi. Ini sinyal yang keliru.”
“Pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai yang nakal merasa, ‘Oh, enggak apa-apa kok toh saya dibela oleh bos saya’. Ini menurut saya adalah sinyal yang keliru,” tegas Zaenur.
Sementara itu, Purbaya juga sempat menyatakan bahwa OTT KPK itu tidak membuat institusi terpukul, tapi justru menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Pembenahan di Bea Cukai, kata Purbaya, sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, di mana indikasi pelanggaran sudah terdeteksi lebih awal dan menunjukkan adanya kejanggalan pada sejumlah titik tertentu.
Purbaya menambahkan, jika keterlibatan pejabat struktural terbukti, Kemenkeu tidak segan menonaktifkan yang bersangkutan, memindahkannya ke posisi nonaktif di pusat, hingga memberhentikan secara permanen sesuai tingkat pelanggaran.
“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, sudah dua kali KPK melakukan OTT terhadap pegawai pajak di bawah Kemenkeu.
Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kemudian menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan pada 13 Januari 2026.
Adapun, KPK menggeledah Kantor DJP terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Terbaru pada Februari ini, KPK melakukan OTT terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, diduga berkaitan dalam proses importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, KPK juga melakukan OTT di KPP Banjarmasin terkait dugaan restitusi pajak.
Kenapa Masih Banyak Korupsi di Lingkup Kemenkeu?
Menurut Zaenur, korupsi masih terus terjadi di lingkungan Kemenkeu karena minimnya pengawasan.
“Kewenangan sangat besar, pengawasan sangat minim. Kewenangan besar itu adalah kewenangan dari hulu sampai hilir ya, tadi saya sampaikan itu bertumpu pada satu kekuasaan. Sehingga dengan kewenangan yang besar itu punya potensi untuk disalahgunakan, diperjual belikan dengan wajib pajak,” paparnya.
“Beda cerita kalau misalnya antara kewenangan yang menetapkan, dengan kewenangan yang memberikan pengurangan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan itu dipisah-pisah, maka kewenangan itu tidak bisa dijual. Kalau hanya dijual satu aspek, maka aspek yang lain masih bisa melakukan pengawasan,” sambungnya.
Dari segi pengawasan, kata Zaenur, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemenkeu sebelumnya, mulai dari kantor pajak hingga Bea dan Cukai.
Seperti kasus korupsi mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, dan mantan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kemudian masih ada juga kasus korupsi mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji hingga mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan.
“Kasus pajak, kasus Bea dan Cukai ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sepertinya tidak ada perbaikan tata kelola yang berarti,” ucapnya.
“Artinya memang betul-betul harus dipikirkan, redesain mekanisme penetapan kewenangan dan juga mekanisme pengawasan, agar kemudian pejabat-pejabat ini tidak memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga mudah disalahgunakan,” tegas Zaenur.(Sopian)

