Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaOpiniIntegritas Terkoyak; Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Uang Suap Rp850...

Integritas Terkoyak; Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Uang Suap Rp850 Juta Disita – Sebuah Tamparan bagi Marwah Peradilan

KOTA DEPOK, 06 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar seorang hakim. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dicokok KPK pada Kamis (5/2/2026) malam, terkait dugaan suap perkara. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta. Peristiwa ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan sebuah tamparan telak bagi marwah peradilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia, memunculkan pertanyaan miris; mengapa oknum penegak keadilan justru mengkhianati sumpahnya?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan di wilayah Kota Depok yang melibatkan seorang hakim. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa uang yang disita mencapai Rp850 juta, yang diduga kuat berkaitan dengan suap perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa terdapat perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan lembaga peradilan, menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Dari sudut pandang seorang advokat Darius Leka, S.H., kasus ini sungguh memilukan. Hakim, sebagai representasi keadilan, seharusnya menjadi sosok yang imparsial dan berintegritas tinggi. Namun, praktik suap ini menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan publik. Ini bukan hanya pelanggaran etika berat, melainkan tindak pidana korupsi serius yang diatur tegas dalam Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara jelas mengkriminalisasi tindakan suap. Pasal 12 UU Tipikor mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Sanksinya tidak main-main; pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2001 secara khusus mengatur pidana bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. Artinya, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama terancam jeratan hukum pidana yang berat. Ini menunjukkan bahwa negara memandang korupsi yudisial sebagai kejahatan luar biasa yang merusak fondasi negara hukum.

Sebagai bagian dari pilar penegak hukum, advokat memiliki peran krusial tidak hanya dalam membela hak-hak klien, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi, khususnya di sektor yudikatif. Kasus seperti penangkapan hakim PN Depok ini menjadi momentum pahit yang harus diubah menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat.

Advokat berdiri sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam upaya menegakkan hukum. Oleh karena itu, integritas advokat juga menjadi vital. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) bahkan mewajibkan advokat untuk menolak memberikan bantuan hukum kepada klien yang diketahui atau patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk tindakan yang bertujuan menyuap atau memanipulasi proses hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa keadilan tidak dapat diperjualbelikan. Praktik suap merusak esensi keadilan itu sendiri, menciptakan putusan yang bias dan tidak adil, serta pada akhirnya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Edukasi hukum mengenai konsekuensi pidana bagi pelaku suap, baik pemberi maupun penerima, serta pentingnya integritas aparat penegak hukum, harus terus digencarkan.

Kasus penangkapan Wakil Ketua PN Depok ini adalah pengingat keras bahwa perang melawan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata usai, dan ironisnya, masih terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Penting bagi kita semua untuk terus mengawal proses hukum ini, menuntut transparansi, dan bersama-sama menjaga marwah peradilan demi terwujudnya supremasi hukum yang sejati.

 

 

Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments