(Oleh : Akbar Husein, Aktivis – Pemerhati Kebijakan Publik, tinggal Depok)
_Hot Issue,_ Terjadinya Pro Kontra dan polemik terkait perubahan kebijakan kesehatan yang di lakukan oleh Pemerintahan Kota Depok dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Depok Supian Sauri dan Candra beberapa waktu ini sungguh menarik untuk diikuti dan dicermati perkembangannya;
Sistem layanan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverege (UHC) sebagai suatu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap medis yang selama ini dijalankan oleh Kepemimpinan Pemerintahan Kota Depok sebelumnya dan selama itu pula UHC menjadi pegangan warga masyarakat Depok untuk mendapatkan akses medis, namun seiring berjalannya waktu kebijakan lama UHC tersebut akan dirubah atau ditata ulang kembali pengelolaannya;
Keinginan besar dalam melakukan perubahan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Depok terhadap sistem layanan kesehatan bagi segenap lapisan warga masyarakat ini, tentunya hal tersebut telah dilakukan pengkajian dan evaluasi secara matang serta komprehensif oleh Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok, dengan berpedoman pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai ditahun 2026 ini, dimana mekanisme bantuan saat ini tidak lagi diberikan secara menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi warga yang memenuhi kriteria, sehingga perubahan bantuan layanan kesehatan tersebut dapat segera diimplementasikan pada tahun 2026.
Prioritas dan tujuan utama dari perubahan sistem layanan kesehatan publik ini adalah agar supaya kebijakan pelayanan kesehatan ini bisa lebih efisien, terukur (akurat) dan lebih tepat sasaran terutama bagi warga masyarakat dengan berbasis Desil;
Dimana nantinya iuran BPJS Kesehatan hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 DTSEN, yaitu kategori kelompok miskin dan rentan miskin,
Sementara bagi warga diluar kelompok tersebut diharapkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Bagi warga masyarakat yang merasa tidak mampu namun belum terdaftar dalam Desil 1–5 DTSEN, Pemkot Depok akan membuka mekanisme pengajuan pengecekan di lapangan (ground checking), Tahapan pengajuan ini dilakukan melalui kelurahan atau Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) yang ada disetiap kelurahan, sebagai upaya dalam memastikan data masyarakat miskin dan rentan miskin.
Apabila hasil verifikasinya nanti menunjukkan bahwa warga tersebut memenuhi kriteria, maka data yang bersangkutan akan diperbarui dalam DTSEN sehingga dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
_Dus_ Memang jika kita mencermati realitas perkembangan _issue_ diluar sana terkait dengan perubahan kebijakan layanan kesehatan publik yang dilakukan oleh Pemkot Depok pada saat ini, disinyalir ada juga upaya penggiringan opini dan framing yang terbangun seolah-olah kebijakan perubahan layanan kesehatan ini sangat menyulitkan warga masyarakat dalam memperoleh akses medis dan fasilitas kesehatan (faskes) di Rumah Sakit.
Ditambah lagi dengan derasnya penggiringan opini dan framing melalui media sosial (medsos) sampai-sampai berujung adanya penolakan terhadap kebijakan perubahan sistem layanan kesehatan publik yang dijalankan oleh Pemkot Depok dibawah kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Supian Suri – Candra.
Sebenarnya kebingungan dan kepanikan Publik terhadap perubahan kebijakan sistem kesehatan saat ini merupakan hal yang lumrah dan tentunya ini juga harus direspon oleh Pemkot Depok, dimana secara kongkrit pihak Rumah Sakit di Depok tetap harus melaksanakan kewajibannya kepada warga masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Dan terjadinya masalah ini sebenarnya lebih dikarenakan akibat faktor kurangnya komunikasi dan sosialisasi menyangkut kebijakan perubahan sistem layanan kesehatan publik ini secara keseluruhan, yang mungkin saja semua warga Depok belum mengetahuinya.
Namun disisi lain tidak sedikit pula diantara warga masyarakat Depok ternyata banyak yang mendukung perubahan kebijakan sistem kesehatan publik saat ini.
Untuk itulah besar harapan kita bahwa polemik atau perdebatan terkait dengan perubahan kebijakan sistem layanan kesehatan ini bisa segera teratasi.
Oleh karenanya sekali lagi peran Pemerintah Kota Depok terutama dimulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sebagai Instansi vertikal yang menjadi Ujung Tombak dilevel bawah dalam mensosialisasikan kebijakan perubahan sistem layanan kesehatan publik ini sangatlah penting.
Bahkan bisa juga proses sosialisasi ini melibatkan stakeholder masyarakat lainnya seperti Karang Taruna, Kader Posyandu, Aktivis/Relawan Kesehatan serta DKM Mesjid/Mushola sebagai suatu “Gerakan Moral Bersama” dalam rangka mendukung, mengawal dan mensukseskan perubahan kebijakan sistem layanan kesehatan publik ini diera Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Depok Supian Suri-Candra.
Sekian…

