Selasa, Februari 10, 2026
BerandaKota BogorDiamnya Aparat Disorot, GEMASURA Desak Tipidter Polres Bogor Tindak Tambang Galian C...

Diamnya Aparat Disorot, GEMASURA Desak Tipidter Polres Bogor Tindak Tambang Galian C Ilegal di Rumpin

Bogor,– Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus berjalan secara terbuka. Truk-truk bermuatan tanah keluar-masuk setiap hari, debu beterbangan, jalan desa rusak parah, dan keselamatan warga terancam. Ironisnya, kondisi tersebut berlangsung tanpa penindakan tegas, sehingga penegakan hukum patut dipertanyakan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan kejahatan lingkungan tersebut. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum.Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA).
Fathan Kamal Maulana, selaku Ketua Umum GEMASURA, menegaskan bahwa galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius dan kejahatan lingkungan.

“Aktivitas galian C ini diduga ilegal dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jika aparat terus diam, maka wajar publik bertanya: apakah hukum masih punya nyali menghadapi kejahatan lingkungan di Rumpin?” tegas Fathan.

Secara hukum, pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kerusakan fasilitas umum.

GEMASURA secara tegas menyoroti kinerja Polres Bogor, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan kejahatan pertambangan.

“Jika tambang ilegal yang kasat mata dan dikeluhkan warga tidak juga ditindak, maka publik patut menduga adanya pembiaran. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan pemodal,” lanjutnya.

Atas dasar itu, GEMASURA secara terbuka dan tanpa kompromi mendesak Tipidter Polres Bogor untuk berhenti bersikap pasif dan segera bertindak nyata dengan:

1. Menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku lapangan maupun pihak pemodal tambang galian C diduga ilegal;
2. Menyita seluruh alat berat dan armada pengangkut sebagai barang bukti kejahatan pertambangan;
3. Menghentikan total seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Rumpin tanpa tebang pilih.

GEMASURA menegaskan, diamnya aparat hari ini adalah legitimasi bagi kejahatan lingkungan. Jika penindakan tidak segera dilakukan, maka publik berhak menilai telah terjadi kegagalan penegakan hukum yang mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika hukum terus diam, kami akan terus bersuara,” tutup Fathan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments